Tulungagung, jurnalmataram.com – Inilah tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung. Tersangka pengedar sabu ini adalah Fendi Hendra Hermawan, warga Kelurahan Kenayan, Tulungagung. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, pada Selasa 17 September 2024 pagi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang cukup besar, yakni 550 Gram sabu-sabu dan 460 butir pil ekstasi. berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjadi pengedar sabu-sabu dalam 7 bulan terakhir. dalam setiap bulannya, tersangka mampu mengedarkan sabu-sabu rata-rata 1 Kilogram.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, Rabu siang mengatakan, ungkapan kasus narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu kali ini, merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan Polres tulungagung. Kapolres menambahkan, tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba, yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Magetan.
“Polres Tulungagung berhasil menangkap pengedar sabu – sabu, lokasi penangkapan yang berada di Kecamatan Gondang, pelaku sudah berhasil menjual 1 Kilogram sabu – sabu dalam waktu 1 bulan ,” ujar AKBP Muhamad Taat Resdi Kapolres Tulungagung.
Sementara itu, selama 9 bulan terakhir mulai Januari hingga September ini, Polres Tulungagung berhasil menangkap sebanyak 87 tersangka pengedar narkoba dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 Kilogram.
Penulis : Agus Bondan
Editor : Firda Siti Susanti