Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung Rabu sore melakukan penahanan terhadap Suratman, Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran keuangan desa.
Kepala kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Sutrisno, mengatakan dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya menemukan kerugian keuangan desa sebesar 721 juta rupiah. Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa sekitar 40 saksi.
Menurut Tri Sutrisno dugaan kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dugaan penyimpangan yang dilakukan antara lain kegiatan proyek fiktif penyalahgunaan tanah kas desa serta korupsi penyertaan modal bumdes.
“Jadi pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 kami tim penyelidik Kejaksaan Tulungagung menetapkan tersangka atas nama S.U selaku Kades Tambakrejo, jadi disini dia disangka terkait penyelagunaan atau penyimpangan dana desa, lalu terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 2 hari kedepan” ucap Tri Sutrisno Kepala Kejari Tulungagung

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Mohamad Nukman mengaku kaget dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Pasalnya pada Rabu siang kliennya memenuhi panggilan pihak kejaksaan sebagai saksi. Saat ini pihaknya juga tengah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Kami sebenarnya belum menyangka untuk secepat ini, karna memang tadi pada waktu datang kita masih atas nama sebagai saksi, tapi kemudian berubah menjadi tersangka kemudian langsung ada penahanan karena memang dari awal, dari tim sudah siapkan pj yang kira – kira itu merupakan kejanggalan dari temuan – temuan itu ternyata dari tersangka waktu masih jadi saksi tadi,” ucap Mohamad Nukman Kuasa Hukum Tersangka
Terhitung mulai 18 September ini, tersangka ditahan di lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan guna memudahkan proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Agus Bondan
Editor: Eka Zeni