Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Seorang Kades Di Tulungagung, Ditahan Atas Kasus Dugaan Korupsi

by Editor
19 September 2024 | 09:36
Reading Time: 2 mins read
0
Seorang Kades Di Tulungagung, Ditahan Atas Kasus Dugaan Korupsi

Kades Tulungagung terduga Korupsi Ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung ( Foto : Agus Bondan )

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung Rabu sore melakukan penahanan terhadap Suratman, Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran keuangan desa.

Kepala kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Sutrisno, mengatakan dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya menemukan  kerugian keuangan desa sebesar 721 juta rupiah. Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa sekitar 40 saksi.

Menurut Tri Sutrisno dugaan kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dugaan penyimpangan yang dilakukan antara lain kegiatan proyek fiktif penyalahgunaan tanah kas desa serta korupsi penyertaan modal bumdes.

“Jadi pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 kami tim penyelidik Kejaksaan Tulungagung menetapkan tersangka atas nama S.U selaku Kades Tambakrejo, jadi disini dia disangka terkait penyelagunaan atau penyimpangan dana desa, lalu terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 2 hari kedepan” ucap Tri Sutrisno Kepala Kejari Tulungagung



Sementara itu, kuasa hukum tersangka Mohamad Nukman mengaku kaget dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Pasalnya pada Rabu siang kliennya memenuhi panggilan pihak kejaksaan sebagai saksi. Saat ini pihaknya juga tengah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kami sebenarnya belum menyangka untuk secepat ini, karna memang tadi pada waktu datang kita masih atas nama sebagai saksi, tapi kemudian berubah menjadi tersangka kemudian langsung ada penahanan karena memang dari awal, dari tim sudah siapkan pj yang kira – kira itu merupakan kejanggalan dari temuan – temuan itu ternyata dari tersangka waktu masih jadi saksi tadi,” ucap Mohamad Nukman Kuasa Hukum Tersangka

Terhitung mulai 18 September ini, tersangka ditahan di lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan guna memudahkan proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Agus Bondan

Editor: Eka Zeni

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineKorupsiTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Petugas Gabungan Gelar Operasi Rokok Ilegal di Sejumlah Toko

Petugas Gabungan Gelar Operasi Rokok Ilegal di Sejumlah Toko

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .