Tulungagung, jurnalmataraman.com, Warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung enggan menandatangani persetujuan harga pembebasan lahan ganti rugi dari dampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.
Diketahui harga yang disodorkan pihak appraisal dinilai tidak sesuai dari kesepakatan awal saat sosialisasi rencana pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.
Sutrimo, salah satu warga yang keberatan mengatakan, bahwa harga yang disodorkan pihak appraisal tidak jauh berbeda dengan harga yang ada di pasaran.
“Keberatannya karena harganya tidak sesuai harapan masyarakat sampai tiga kali lipat. Tapi, kenyataan berbeda,” katanya.
Sutrimo mengungkapkan, lahan miliknya yang terkena dampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung memiliki luasan sekitar 5 hektare.
Lahan miliknya tersebut, dibanderol dengan harga yang berbeda. Dia mencontohkan, untuk harga tanah yang tepi jalan dihargai Rp1,2 juta per meter persegi, sedangkan tanah paling belakang dihargai Rp420 ribu per meter persegi.
Menurutnya, dengan harga ganti rugi tersebut pihaknya akan kesulitan untuk mencari tanah yang memiliki nilai jual dan terletak di lokasi yang strategis.
Selain itu, dia menilai lahan miliknya tergolong subur karena dalam kurun waktu satu tahun dapat dipanen sebanyak tiga kali.
Dia juga menyayangkan pihak appraisal dalam penghitungan harga tidak melibatkan masyarakat.
“Memang dihargai lebih tinggi dari pasaran. Tapi tidak sampai 2 kali lipat dan kalau ganti ruginya segitu, warga akan sulit beli tanah yang sama strategisnya,” ungkap pria yang juga sebagai pengusaha SPBU sekaligus pemilik pabrik kacang Sanghai Gangsar Tulungagung.
Dikonfirmasi ditempat yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung Ferry Saragih mengatakan, bahwa ada sekitar 180 bidang tanah yang terdampak tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo.
Dari jumlah tersebut, saat ini masih ada 16 warga yang tanda tangan, menyatakan setuju dengan harga yang ditetapkan appraisal.
“Memang kondisi ini merupakan gejolak awal. Tapi rata-rata warga sudah setuju,” katanya.
Ferry mengungkapkan, dengan adanya kondisi tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, pihaknya hanya mengurusi dokumen tanah saja, sedangkan appraisal dilakukan oleh pihak pembangunan jalan tol.
“Kami tidak bisa mencampuri Appraisal harga tanah di sana (red- Kelurahan Panggungrejo,” pungkasnya.(rga/mj)