Tulungagung, jurnalmataraman.com, Wali murid SMPN 2 Tulungagung sambat karena adanya penarikan sumbangan hingga mencapai Rp900 ribu.
Diketahui sumbangan ini untuk pembangunan tempat parkir dan peninggian (pemavingan) halaman sekolah agar sewaktu-waktu bila turun hujan tidak terjadi banjir.
Salah satu wali murid AH mengungkapkan, bahwa penarikan sumbangan yang diperuntukkan pembangunan tempat parkir sekaligus pemavingan tersebut dipatok tarif berbeda-beda untuk setiap wali murid.
Adapun besaran nomonal pematokan tarif sumbangan ini senilai sekitar Rp900 ribu untuk wali murid kelas 7, Rp 600 ribu untuk wali murid kelas 8, dan Rp400 ribu untuk wali murid kelas 9.
Menurutnya, besaran nominal sumbangan tersebut telah ditentukan saat rapat bersama antara komite sekolah dengan wali murid.
“Beberapa kali kami ikut rapat. Rapat kedua itu sudah ditentukan nominalnya dan disampaikan melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.
AH menambahkan, seharusnya apabila hal tersebut dinilai sebagai sumbangan, seharusnya tidak ada pematokan nominal yang dibayarkan.
Dia juga merasa keberatan, karena jika tidak membayar atau kurang mampu harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dia menilai, jika memang ingin melakukan pembangunan dengan kondisi anggaran yang belum mencukupi pembangunan dapat dilakukan secara bertahap.
“Sumbangan kok ditentukan dan yang tidak mampu harus bawa SKTM. Kalau belum punya anggaran ya seharusnya pembangunannya bertahap,” imbuhnya.
Tak hanya AH saja yang menggerutu, AF wali murid lainnya juga merasakan hal yang sama.
Dia mengaku, bahwa sumbangan tersebut diberikan melalui transfer atau disampaikan langsung kepada wali kelas atau tata usaha (TU).
Menurutnya, apabila memang ingin melakukan pengumpulan anggaran dengan besaran nominal yang telah ditentukan, seharusnya ada surat edaran yang ditandatangani pejabat berwenang dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Tentang sumbangan ini kami hanya dapat pesan WA, tidak ada surat resmi yang bertanda tangan kepala sekolah atau komite,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, AF merasa keberatan. Mengingat Pemerintah telah menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri.
“Sangat keberatan. Sekolah negeri itu kan dibiayai negara dapat bantuan BOS. Katanya sekolah negeri sudah tidak boleh melakukan pungutan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komite SMPN 2 Tulungagung, Ahmad Syifa, membenarkan adanya penarikan sumbangan di sekolah tersebut.
Menurutnya, pungutan sumbangan itu telah disepakati melalui rapat antara komite sekolah dan wali murid.
Bahkan dia menyebut, dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Wali murid cuma salah paham. InsyaAllah tidak ada regulasi yang disalahi pada kesepakatan pengadaan sumbangan ini,” pungkasnya. (rga/mj)