Kediri, jurnalmataraman.com, Berdasarkan Data Agregat Kependudukan Semester I Tahun 2023 dari jumlah penduduk Kabupaten Kediri 1.679.039 jiwa, yang tercatat wajib KTP sebanyak 1.287.424 jiwa dan yang sudah memiliki KTP sejumlah 1.270.040 jiwa. Dari jumlah itu, ada selisih 17.384 jiwa yang belum memilliki KPT atau belum perekaman KTP.
Berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri kepada Bupati Kediri terkait kriteria pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, berdasarkan data dari KPU Kabupaten Kediri jumlah pemilih pemula sebanyak 20.918 jiwa untuk Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Sampai dengan minggu ketiga bulan November 2023, dari jumlah tersebut yang telah dilakukan perekaman sebanyak 12.322 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri Wirawan. S.E. M.M. AK menyampaikan, sebagaimana arahan Bupati Hanindhito Himawan Pramana kegiatan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan dan mendekat kepada masyarakat.
Masih kata Worawan, untuk meningkatkan pelayanan perekaman KTP tersebut, Dispendukcapil mengintensifkan perekaman dengan cara jemput bola. Bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun dan telah wajib ber-KTP pada awal tahun 2023 mulai dilakukan percepatan perekaman dengan cara jemput bola ke sekolah melalui program Sahaja Putih Abu-Abu.
Wirawan menyebut, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kecamatan untuk diteruskan ke Pemerintah Desa guna mensosialisasikan perekaman bagi pelajar atau penduduk yang telah berusia 17 tahun, termasuk juga bagi penduduk disabilitas, lansia, dan ODGJ yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

Wirawan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri melalui Mohamad Kahfi Fauzi Kepala Bidang (Kabid) pelayanan dan pendaftaran penduduk Dispendukcapil Kabupaten Kediri menjelaskan, sebelum proses perekaman data, informasi sudah sosialisasikan ke Desa hingga RT.
“Pihak RT dan Pemerintah Desa memberikan respon yang bagus sehingga kami tindaklanjuti dengan melakukan layanan perekaman dan foto KTP-el ini di titik layanan SAHAJA LEKAT di 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri. Pelayanan perekaman bagi pemilih pemula wajib KTP dilaksanakan di hari Sabtu dan dimulai sejak tanggal 26 Agustus 2023,” jelasnya.

Pemohon KTP-el bagi wajib KTP yang belum pernah melakukan perekaman (usia lebih dari 17 tahun) sebenarnya bisa datang di kantor Kecamatan di layanan SAHAJA LEKAT setiap hari Senin hingga Jumat.
“Animo cukup besar dan rata-rata sehari bisa terlayani 115 perekaman KTP-el. Kami targetkan nantinya sebelum hari pemilu tiba, pemilih pemula sudah miliki KTP-el dan memiliki hak suara,” pungkasnya. (adv/rof)