Tulungagung, jurnalmataraman.com, Bencana alam tanah gerak yang terjadi pada Oktober tahun 2022 lalu berdampak pada sekitar 80 rumah di Tulungagung.
80 rumah terdampak tanah gerak itu terdapat di tiga kecamatan, yaitu Bandung sebanyak 3 rumah, Tanggunggunung 64 rumah, dan Sendang 13 rumah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak mengatakan, rumah warga yang terdampak tanah gerak itu akan direlokasi di lahan milik perhutani.
Adapun luasan lahan yang digunakan relokasi tersebut seluas 3 hektare.
“Rencananya, pihak Perhutani KPH Tulungagung akan menghibahkan lahan seluas 3 hektare untuk relokasi warga terdampak tanah gerak,” katanya.
Robinson mengungkapkan, petugas perhutani telah melakukan survei lokasi rumah warga terdampak tanah gerak.
Kunjungan itu untuk melihat kondisi rumah yang terdampak tanah gerak sebagai langkah verifikasi yang dilakukan oleh pihak Perhutani terhadap lahan yang akan digunakan sebagai tempat relokasi.
Saat ini pihak Perhutani sedang melakukan proses perizinan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami sedang mengurus perizinan untuk memakai lahan milik Perhutani untuk proses relokasi 80 rumah terdampak tanah gerak,” ungkapnya.
Sementara itu, lokasi lahan 3 hektare milik Perhutani tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Tulungagung. Meliputi, Bandung, Sendang, Tanggunggunung dan Pagerwojo.
Nantinya lahan seluas 3 hektare tersebut akan dihibahkan ke Pemkab Tulungagung, dan akan diserahkan ke masyarakat.
“Informasinya kemungkinan lahan tiga hektare itu di empat kecamatan yang bisa digunakan. Kami juga sudah membuatkan berita acara untuk disampaikan ke pimpinan Perhutani,” imbuh Robinson.
Meski masyarakat diberi tempat baru, pihak Pemkab Tulungagung tidak akan mengambil tanah yang terdampak tanah gerak. Hanya saja tanah tersebut tidak boleh ditempati lagi karena dirasa dapat membahayakan penghuninya. (rga/mj)