Kediri, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga serta mendorong penyelesaian berbagai permasalahan secara non-litigasi terutama di tingkat akar rumput.
Salah satu desa yang telah merealisasikan program tersebut adalah Desa Manggis Kecamatan Puncu. Pemerintah desa setempat secara resmi membentuk Posbakum dan melantik sejumlah paralegal desa yang akan bertugas memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga yang hadir dalam forum rembuk desa. Kehadiran Posbakum dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau.

Kepala Desa Manggis Pinawati menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum berawal dari aspirasi warga yang menginginkan adanya wadah penyelesaian hukum di tingkat desa. Masyarakat dinilai mulai menunjukkan kepedulian terhadap pentingnya perlindungan hukum yang cepat, adil, dan tidak berbelit.
Permasalahan di Desa Manggis cukup beragam mulai dari isu sosial, kesehatan, hingga pendidikan. Dengan adanya Posbakum pemerintah desa berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang bijaksana tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan.
Sebagai bentuk legalitas, Pemerintah Desa Manggis juga tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) resmi. Seluruh pelaksanaan teknis Posbakum akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan termasuk mekanisme pelaporan dan pendampingan oleh paralegal.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam membangun kesadaran hukum yang merata serta memperkuat penyelesaian konflik secara musyawarah di masyarakat.
( editor : Frisca & Wahyu Adi )



