Kediri, jurnalmataraman.com – Polres Kediri mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di jalan umum wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, mengingat para pelaku rata-rata masih di bawah umur dan sebagian besar berstatus pelajar tingkat SMP.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (2/2). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok remaja di jalan umum Dusun Glatik, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan.
AKP Mega menjelaskan, seluruh kendaraan yang diamankan saat ini masih berada di Mapolres Kediri untuk kepentingan proses penegakan hukum serta pembinaan lebih lanjut. Kendaraan tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, spesifikasi kendaraan yang telah diubah, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, sebagian kendaraan juga tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penindakan tersebut, Polres Kediri menilang sebanyak 26 kendaraan roda dua. Polisi juga memanggil orang tua para pelaku sebagai bentuk pembinaan dan edukasi agar turut berperan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
Polres Kediri menerapkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar.
(Editor : Saldi)



