Kediri, Jurnalmataraman.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kabupaten Kediri menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pengecer elpiji di wilayahnya. Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan elpiji bersubsidi tetap aman serta menyosialisasikan kebijakan terbaru terkait distribusi gas melon tiga kilogram hingga ke tingkat pengecer.
Salah satu agen elpiji di Kabupaten Kediri berbagi pengalaman mengenai perubahan aturan ini. Beberapa agen elpiji sempat mengalami kebingungan terkait aturan baru pemerintah. Sebelumnya, pengecer tidak diperbolehkan menerima pasokan elpiji dari agen. Namun, setelah masa percobaan selama dua hari, pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengecer menjual elpiji.
“Setelah ada penjelasan lebih lanjut, agen harus menjual ke pengecer, tapi hanya 10% dalam 1 peredaran,” ujar Yanuar Kriswirarmoko, salah satu agen elpiji di Kabupaten Kediri.

Sementara itu, pihak Disperindagin juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai kebijakan ini. Kepala Disperindagin Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa pangkalan yang belum mengetahui perubahan aturan terkait distribusi elpiji bersubsidi. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi agar informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Tidak ada informasi tentang kekurangan distribusi atau tanda-tanda kelangkaan stok, kami harap dengan adanya kunjungan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk para agen dan pengecer,” jelas Tutik Purwaningsih.
Untuk mengantisipasi permasalahan distribusi, Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperketat pengawasan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa masyarakat yang berhak menerima manfaat dari subsidi dapat memperolehnya dengan mudah.
Editor : Nathan Adrian
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa