TULUNGAGUNG,jurnalmataraman.com – Aparat kepolisian Polres Tulungagung, kembali menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Korban saat ini berusia 16 tahun, sementara pelaku berumur 32 tahun. Aksi bejat pelaku terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025.
Penanganan perkara dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur ini, didasarkan pada laporan polisi, yang diterbitkan pada 18 November 2025. Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MR berusia 32 tahun, asal Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, yang merupakan tetangga korban.
Polisi menyebutkan, peristiwa diduga terjadi lebih dari satu kali di rumah korban. Saat kejadian korban disebut berada seorang diri di rumah, dan tersangka diduga memanfaatkan kondisi tersebut, dalam beberapa kesempatan sejak tahun 2021 hingga November 2025.
Kasat reskrim polres Tulungagung,IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, ” Penyidik telah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, untuk memperkuat proses hukum. Saat ini tersangka telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan “. Tersangka dijerat pasal 415 huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Fitri Erna selaku kuasa hukum korban menjelaskan, ” Peristiwa itu sempat berdampak buruk pada kondisi psikologis korban. Namun kini berangsur membaik setelah mendapatkan pendampingan “. Korban juga telah menerima pendampingan dari dinas perlindungan perempuan dan anak kabupaten Tulungagung dan sudah kembali beraktivitas seperti biasa termasuk bersekolah.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera, serta menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Editor :Trias/Dinda



