Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Perlintasan KA 252 yang menjadi lokasi kecelakaan kereta api (KA) Rapih Dhoho dengan bus wisata Harapan Jaya Minggu, (27/2) lalu, sudah teregistrasi resmi dan terdapat relawan penjaga perlintasan. Meskipun penjaga perlintasan tersebut tidak mengantongi sertifikat kompeten. Namun, mirisnya masih ada belasan perlintasan KA yang tidak memiliki penjaga.
“Untuk penjaga perlintasan 252 bukan dari penjaga resmi atau belum memiliki sertifikat kompeten. Karena dimungkinkan penjaga diperlintasan ini merupakan relawan yang diberdayakan oleh warga,” ujar Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendri Wintoko, (28/2).
Berdasarkan data setidaknya ada 252 perlintasan kereta api resmi di wilayah Daop 7 Madiun, baik berpalang pintu dan tidak berpalang pintu. Di Tulungagung terdapat 14 perlintasan sebidang resmi terjaga dan 19 perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga.
“Kalau dilokasi kecelakaan, perlintasan ini resmi dengan registrasi nomor 252. Meskipun diperlintasan ini tidak terpasang palang pintu tapi terdapat kelengkapan rambu-rambu,” tutur Ifxan.
Ixfan mengungkapkan, dampak kecelakaan kemarin, (27/2), lokomotif KA Rapih Dhoho mengalami kerusakan di bagian kabin, kelistrikan dan hidrolik. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut, pihaknya memperkirakan akan membutuhkan waktu cukup lama.
“Kalau untuk kerugian, kami masih menghitungnya. Jika diperkirakan kerugian mencapai lebih dari ratusan juta rupiah,” terangnya.
Kerusakan itu bisa terjadi karena terkena benturan keras. Menurut Ixfan ketika benturan, kecepatan KA Dhoho diperkirakan mencapai 60-80 Km/jam.
“Karena KA itu bisa berhenti mendadak. Butuh jarak 500-750 meter agar KA bisa berhenti sempurna,” paparnya.
Selain itu Ixfan juga menjelaskan, pada hari ini (28/2), pihaknya melakukan normalisasi di perlintasan 252 yang menjadi lokasi kecelakaan KA Rapih Dhoho dengan bus wisata harapan jaya. Normalisasi dilakukan dengan melebarkan wilayah perlintasan 4 meter. Agar tidak terjadi kejadian yang serupa dikemudian hari. Dia juga tidak bisa menutup perlintasan tersebut karena masij menjadi kewenangan Pemkab Tulungagung.
“Perlintasan ini memiliki izin resmi dari direktorat jendral perkeretaapian dengan nomor PJL 252. Namun hanya dilengkapi EWS dari Dishub Provinsi Jatim dan relawan penjaga,” paparnya.
Lanjut Ixfan, sesuai dengan Permenhub nomor 94 tahun 2018, Pemkab Tulungagung harus mengevaluasi jalur yang menjadi lokasi kecelakaan tersebut. Apabila jalur tersebut tetap ingin beroperasi dengan alasan jalan perekonomian desa, Pemkab Tulungagunh harus proaktif mengajukan pembuatan pos penjagaan dan petugas jaga resmi bersertifkat.
“Saya ingin bertanya, apakah jalur tersebut boleh dilewati bus?,” pungkasnya. (mj/ham)