
Tulungagung, Jurnalmataraman, Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik kepolisian Resort Tulungagung akhirnya menetapkan sopir bus wisata Harapan Jaya sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi mengajukan 15 pertanyaan pada sopir bus dan menetapkan sopir sebagai tersangka tunggal, (1/3). Diketahui bahwa kecelakaan yang melibatkan bus wisata harapan jaya dengan kerata api (KA) Rapih Dhoho menyebabkan 6 penumpang meninggal dunia.
“Berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami dapatkan, akhirnya kami menetapkan sopir bus wisata harapan jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada minggu, (27/2),” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Handono mengatakan bahwa, akan terus mendalami kecelakaan dalam proses penyidikan. Saat ini beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari penumpang, saksi mata, sopir dan kernet bus.
“Barang bukti sudah kami amankan. Termasuk tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustian menambahkan, sebelum penetapan tersangka, penyidik kepolisian memberikan 15 pertanyaan kepada sopir bus wisata harapan jaya. Akhirnya setelah disimpulkan, kepolisan menetapkan SDI (33) sebagai sopir bus wisata harapan jaya sebagai tersangka tunggal.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung,” tambahnya.
Bayu juga mengungkapkan bahwa usai terjadinya kecelakaan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pemeriksaan tes urin dan tes darah kepada sopir bus harapan jaya. Selain itu, kepolisian juga menggali keterangan pihak keluaga mengenai riwayat kesehatan tersangka.
“Hasil tes urin dan darah negatif menggunakan narkoba. Selain itu untuk pemeriksaan kelengakapan surat juga lengkap. Termasuk izin trayek bus untuk saat ini kami masih sita,” paparnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum terjadinya kecelakaan memang sopir lebih fokus memposisikan bus dijalur yang sempit agar bisa melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Selain itu, menurut tersangka, karena penumpang baru saja masuk bus dan kondisi di dalam bus ramai suara dari penumpang membuat sopir bus tidak mendengar klakson KA Rapih Dhoho. Hingga kecelakaan tidak bisa terhindarkan.
“Akibatnya tersangka diprasangkakan dengan pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, pada Minggu (27/2) lalu telah terjadi kecelakaan antara bus wisata harapan jaya dengan KA Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Akibatnya 6 penumpang meninggal dunia. (mj/ham)