Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang narapidana perempuan kasus narkoba berinisial D (23) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, melahirkan seorang bayi perempuan. Saat ini bayi diasuh bersama ibunya di balik jeruji besi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buono mengatakan, narapidana perempuan yang melahirkan itu, diketahui sudah dalam kondisi hamil tiga bulan saat masuk penjara, bersama dengan suaminya berinisial V (23) yang juga turut menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Diaman pasangan tersebut ditangkap oleh polisi di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.
“Mengetahui kondisi narapidana perempuan itu sedang mengandung tiga bulan, akhirnya kami juga memberikan layanan kesehatan untuk memastikan kondisi kandungan sehat selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” ujarnya.
Pada 21 Maret 2022, sekitar 11.00 WIB narapidana yang mengandung itu mengalami kontraksi. Sehingga petugas langsung membawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung untuk dilakukan persalinan. Sekitar 11.30 WIB akhirnya narapidana perempuan itu berhasil melahirkan seorang anak perempuan dengan kondisi sehat.
“Setelah menjalani persalinan dan kondisi bayi sudah diperbolehkan untuk pulang dari RSUD dr Iskak Tulungagung, akhirnya narapidana perempuan itu bersama dengan anaknya dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa hukuman,” terangnya.
Tunggul menjelaskan, saat ini bayi yang dilahirkan dirawat oleh ibunya di dalam penjara. Dalam beberapa kesempatan sang ayah juga diperbolehkan untuk melihat anaknya di ruang yang sudah ditentukan. Pasalnya, sang ayah tidak diperbolehkan masuk ke dalam blok penjara perempuan.
“Sang ayah juga telah mendapatkan izin mengadzani anaknya ketika baru saja lahir di RSUD dr Iskak Tulungagung. Sedangkan kalau di dalam lapas, kami hanya memberikan beberapa kesempatan agar ayah bisa bertemu dengan anaknya, untuk sekedar menggendong anaknya,” jelasnya.
Disinggung bagaimana cara untuk mencukupi kebutuhan bayi tersebut didalam lapas, Tunggul mengungkapkan bahwa pihaknya juga turun membantu dalam merawat bayi. Dimana petugas lapas juga memberikan susu formula, popok, kebutuhan tempat tidur, pengurangan jumlah tahanan yang berada didalam satu kamar bersama bayi. Bahkan selama narapidana D mengandung, pihak lapas juga sering memberikan layanan kesehatan dari dokter serta memberikan kebutuhan untuk tumbuh kembang kandungannya.
“Sesuai dengan peraturan, bayi itu berstatus warga binaan titipan, selain itu perawatan bayi di dalam lapas, hanya bisa dilakukan selama 2 tahun maksimal. Dan kebetulanya, ibunya juga menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan,” paparnya.
Berdasarkan pantauan petugas, dengan keberadaan bayi tersebut membuat hubungan warga binaan menjadi semakin erat, karena saling membantu untuk mengasuh bayi tersebut. Sekedar informasi, pasangan pasutri itu tertangkap oleh polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung karena kasus peredaran sabu-sabu. (mj/ham)