Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Selama dua bulan Polres Tulungagung telah mengungkap 31 kasus dengan barang bukti mencapai ribuan barang haram di 10 kecamatan di Tulungagung. Salah Satu kasus yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu di Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan dengan barang bukti mencapai 175,52 gram sabu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, selama dua bulan ada 31 kasus pengungkapan narkoba, dan berhasil menangkap 35 tersangka yang terdiri dari 33 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan.
“Pengungkapan narkoba dilakukan di 10 kecamatan di Tulungagung. Dan tangkapan paling banyak berada di Kecamatan Kedungwaru yakni 10 TKP. Rata-rata mereka adalah pengedar,” tuturnya.
Dari 35 tersangka yang diamankan, ternyata 6 diantaranya merupakan residivis dalam perkara yang sama. Yakni DD, AS, H, YS, S dan ASL. Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 235,57 gram sabu, obat keras berbahaya (okerbaya) 3 jenis bejumlah 4.571 butir, minuman keras (miras) arak bali 688 botol dan 2 jurigen, uang tunai Rp. 3.640.000, 24 pipet kaca, 3 timbangan digital, 28 handphone, 10 bong dan 7 motor.
Handono menjelaskan, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, ada kasus yang paling menonjol. Berawal dari informasi yang didapatkan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
“Akhirnya Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasilkan mengamankan tersangka berinisal DP yang menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 175,52 gram,” jelasnya.
Menurut Handoko masifnya peredaran narkotika di Tulungagung disebabkan beberapa faktor. Bermula ketika ingin mencoba-coba, kemudian naik menjadi pengguna hingga menjadikan narkotika sebagai mata pencaharian. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan evaluasi serta melakukan beberapa pencegahan untuk menurunkan peredaran kasus narkotika.
“Kami akan lakukan beberapa upaya, seperti mendatangi wilayah yang rawan terjadi transaksi narkotika, kemudian melakukan giat patroli, serta melakukan penegakan hukum sebagai efek jera,” pungkasnya. (mj/ham)