Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dari hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, diketahui banyak pelaku usaha sektor konveksi dan usaha mikro masih belum bisa melakukan pengelolaan limbah mencapai standart baku mutu. Jika dipersentasekan, hampir 40 persen perusahaan yang berizin di Tulungagung belum bisa mengelola limbah dengan baik.
Sekretaris DLH Tulungagung, Makrus Manan mengatakan, pengawasan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh DLH Tulungagung hanya bisa menjangkau perusahaan dan pelaku usaha yang sudah mengantongi izin. Namun untuk jumlah perusahaan dan pelaku usaha yang mengantongi izin di Tulungagung, pihaknya masih belum bisa memaparkan. Karena data tersebut masih perlu dipilah terlebih dahulu.
“Dalam satu minggu bisanya kami bisa melakukan pengawasan di lima pelaku usaha dan perusahaan di Tulungagung. Dan berdasarkan hasilnya, saat ini ada 60 persen perusahaan yang sudah bisa melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan 40 persen perusahaan belum bisa melakukan pengelolaan limbah dengan baik,” paparnya.
Makrus menjelaskan, 40 persen perusahaan yang belum bisa melakukan pengelolaan limbah dengan baik, berdampak dengan hasil limbah yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha dibawah baku mutu. Tentu hal ini akan berdampak pada kelestarian lingkungan. Apalagi jika tempat pelaku usaha berada di dekat sungai.
“Kami juga meminta perusahaan yang berskala besar dan menangah untuk melaporkan hasil pengelolaan limbah setiap semester. Laporan itu juga harus disertai hasil lab, limbah yang dihasilkan. Apakah sesuai dengan baku mutu atau tidak,” jelasnya.
Menurut Makrus, perusahaan atau pelaku usaha yang belum bisa mengelola limbah dengan baik rata-rata bergerak di sektor konveksi dan usaha mikro. Sedangkan usaha dalam skala besar biasanya sudah bisa mengelola limbah dengan baik, karena sudah memiliki standart operasional yang harus dijalankan.
“Bagi perusahaan yang belum bisa melakukan pengelolaan limbah dengan baik, tentunya akan ada sanksi yang diberikan,” imbuhnya.
Pemberia sanksi kepada perusahaan yang belum bisa mengelola limbah sesuai baku mutu dikenakan secara bertahap. Mulai dari pemberian sanksi administratif, sanksi pemaksaan dan sanksi denda. Bahkan pihaknya juga bisa mencabut izin usahanya jika limbah yang dihasilkan tetap berada di bawah baku mutu.
“Kami pernah memberikan sanski kepada perusahaan yang sudah lama beroperasi tetapi belum memiliki izin yang lengkap. Selain itu, perusahaan tersebut belum bisa mengelola limbah dengan baik. Akhirnya kami memberikan sanksi paksaan, agar perusahaan tersebut bisa melakukan pengelolaan limbah sesuai baku mutu, selama enam bulan kedepan. Jika tidak tentu kami akan berikan sanksi selanjutnya,” pungkasnya. (ham/mj)