
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Berbekal sebuah obeng, seorang pemuda berinisal MDBI (19) asal Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung membobol sebuah toko dan berhasil menggasak puluhan rokok elektrik atau vapor.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, pembobolan toko vapor yang berada di Kecamatan Kalidawir itu diketahui oleh saksi yang hendak membuka toko pada pukul 08.30 WIB. Mulanya saksi tidak ada rasa curiga, karena pintu depan toko dalam kondisi terkunci. Tetapi, ketika saksi melihat pintu belakang toko sudah berlubang, akhirnya saksi sadar bahwa telah terjadi pembobolan.
“Setelah Itu, saksi langsung melihat stok vapor yang berada di etalase. Ketika saksi, menghitung vapor ternyata ada puluhan vapor yang telah hilang,” tuturnya, (10/08/2022).
Anshori menerangkan, dari kejadian itu pemilik toko langsung melaporkan ke Mapolsek Kalidawir. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada salah satu akun di facebook yang memposting vapor untuk dijual.
“Ketika melihat postingan itu, memiliki kesamaan dengan vapor yang hilang. Akhirnya polisi berpura-pura membeli vapor dan mengajak pelaku untuk bertemu,” terangnya.
Akhirnya pertemuan itu dilakukan di salah satu warung bakso, di Kecamatan Kalidawir. Setelah melihat vapor yang dibawa oleh pelaku, ternyata itu merupakan barang hasil curian. Pada saat itu juga pelaku langsung ditangkap oleh polisi dan diamankan di Mapolsek Kalidawir.
“Kami juga menemukan barang bukti 33 vapor hasil curian, uang tunai Rp 230.000, satu unit motor dan satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol toko vapor,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ham/mj)