Tulungagung, jurnalmataraman.com, Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2024 diusulkan naik sebesar 4,05 persen.
Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tulungagung, Nur Wakhidun mengatakan, usulan kenaikan UMK Tulungagung telah dibahas bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung beberapa waktu yang lalu.
“Sudah kami rapatkan, Kamis (23/11). Dari hasil rapat diusulkan naik 4,05 persen,” katanya.
Artinya dari kenaikan usulan 4,05 persen itu, tahun 2024 UMK Tulungagung menjadi Rp.2.320,000,-.
Hal ini berarti ada penambahan sekitar Rp.90,300,- dari nominal UMK Tulungagung pada tahun 2023 yang hanya senilai Rp.2,229,700,-
Wakhidun menilai bahwa saat ini kenaikan UMK Tulungagung belum tepat karena ketidakpastian terhadap ekonomi global.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa Tulungagung bukan termasuk kawasan Industri besar di Jatim.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup diri apabila UMK Tulungagung telah dinaikkan.
“Keputusan ini tergantung Gubernur. Yang penting ada peningkatan skill dari para pekerja. Selama pekerja punya skill yang dibutuhkan, sah-sah saja jika UMKnya naik meski nominalnya besar,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Tulungagung, Joko Heru Suwono menegaskan, jika usulan kenaikan UMK Tulungagung telah disetujui Gubernur. Pihaknya, mengingatkan agar perusahaan di Tulungagung bisa melaksanakan sesuai dengan kenaikan tersebut.
Dia menilai, sampai saat ini masih banyak perusahaan di Tulungagung yang tidak membayar pegawainya sesuai UMK.
“Pelanggaran terhadap UMK itu sudah termasuk kejahatan. Penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan itu juga kerap muncul di lapangan. Anehnya itu hampir tidak ada laporan karena (pekerja) yang tidak berani atau pasrah,” pungkasnya. (rga/mj)