Kediri, jurnalmataraman.com, Sesuai dengan arahan Mas Bupati, agar setiap OPD pelayanan dapat mendekatkan layanannya kepada masyarakat, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri melakukan penerbitan KIA bagi siswa dengan cara jemput bola mendatangi ke lokasi SMPN.
Kegiatan ini berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa SMPN se- Kabupaten Kediri.
Perlu diketahui, Kartu Identias Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan, SE., MM.Ak mengatakan, penerbitan KIA ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kegiatan jemput bola penerbitan KIA dimulai pada tanggal 10 Oktober 2023 di SMPN Plemahan dan sampai dengan minggu keempat bulan November sudah diterbitkan sebanyak 4.287 keping KIA.
Program ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang diinisiasi pada bulan Juli 2023 dengan SMPN 2 Wates sebagai pilot project dan berhasil melayani 823 siswa penerima KIA.
“Penerbitan KIA ini sebagai upaya jemput bola Dispendukcapil untuk segera memberikan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya pemenuhan gak konstitusional warga negara, termasuk para siswa.” ungkap Wirawan.
Wirawan menambahkan, penerbitan KIA sebagai upaya peningkatan pendataan warga negara khususnya usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari. Dengan memiliki KIA akan memudahkan pemenuhan hak anak, persyaratan mendaftar sekolah lanjutan, untuk membuka tabungan di bank sebagai pengganti KTP, dan juga sebagai identitas perlindungan hukum dan pelayanan publik bagi anak. ( adv/rof)