Kediri, jurnalmataraman.com, Guna mendukung pendidikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri memberikan sosialisasi, konsultasi, dan pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa kartu keluarga dan akta kelahiran kepada peserta didik SD.
Kegiatan dimulai pada tanggal 23 September 2023 di SDN wilayah kecamatan Ringinrejo dan berakhir di SDN wilayah kecamatan Puncu pada tanggal 25 November 2023. Dalam kegiatan tersebut telah diterbitkan sebanyak 78 Akta Kelahiran yang diserahkan langsung kepada orang tua siswa dan juga dilaksanakan konsultasi permasalahan permohonan Akta Kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendekatan persuasif kepada orangtua atau wali murid, agar orang tua dapat menceritakan kronologis dan permasalahan yang mengakibatkan orang tua enggan untuk mengurus dokumen kependudukan dikarenakan ada permasalahan di dalam keluarga mereka.
Layanan jemput bola ke lembaga Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Kediri ini selaras dengan arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yakni untuk selalu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, cepat, mudah, dan gratis.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan menjelaskan, langkah jemput bola kepada masyarakat ini sebagai bentuk pelayanan publik secara cepat, mudah dan gratis.
“(Pelayanan ini) agar kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan terpenuhi, sekaligus mensukseskan pendidikan melalui akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai salah satu sarat ujian nasional.” jelas Wirawan.

Pelayanan ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami kendala terkait kepemilikan dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga yang sangat dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan dalam kaitannya dengan input data siswa ke dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Pada kesempatan kali ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri sekaligus melakukan pendataan peserta didik yang telah mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dan mensinkronkan dengan sistem Dapodik dan memastikan bahwa data peserta didik sudah terdaftar dalam data Dapodik.
Selain keperluan entri data Dapodik, dengan kepemililkan Akta Kelahiran maka anak-anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mana memberikan jaminan hak konstitusional sebagai warga negara dan diharapkan tidak menemui kendala di dalam mengakses layanan dasar masyarakat yang berbasiskan NIK.(adv/rof)