Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Akhirnya setelah empat tahun tidak menerima BPNT, kini harapan Sukatmi warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung segera terwujud. Pasalnya, Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung berjanji akan mengembalikan hak Sukatmi sebagai penerima BPNT, (1/09/2022).
Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto mengungkapkan bahwa telah memanggil kembali Sukatmi dengan NIK 671 serta Cabang BNI Tulungagung, sebagai upaya penyelesaian permasalahan pencarian BPNT. Dalam pertemuan, telah disepakati bahwa Sukatmi dengan NIK 671 yang merasa dirugikan karena selama 4 tahun sebagai penerima BPNT tidak mendapatkan bantuan, akan dikembalikan haknya.
“Insyalaah minggu depan hak Sukatmi selama 4 tahun tidak mendapatkan BPNT akan dipenuhi,” ungkapnya.
Yanto –sapaan akrabnya mengatakan, untuk nominal yang diberikan kepada Sukatmi dengan NIK 671 berkisar Rp 7.500.000. Nominal ini diberikan dengan dasar, nominal BPNT sejak 2018 hingga 2022. Diketahui bahwa pada 2018 lalu, BPNT masih diberikan berupa barang non tunai dengan nominal Rp 110.000, sedangkan pada 2020 nominal BPNT berubah menjadi Rp 150.000. Sedangkan ketika pandemi Covid-19, nominal BPNT bertambah menjadi Rp 200.000 per bulan.
“Jadi hitungan kami didasarkan pada nominal tahun Sukatmi terdaftar sebagai penerima BPNT. Sedangkan pemberian hak Sukatmi akan diambilkan dari Kemensos,” ujarnya.
Yanto menambahkan, nantinya jika hak Sukatmi dengan NIK 671 sudah dikembali, maka dalam proses pencarian BPNT dia bisa mencairkan sesuai prosedur.
“Kedepan per bulan, Sukatmi dengan NIK 671 sudah bisa mencairkan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Diketahui bahwa, Sukatmi dengan NIK 671 tidak mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima BPNT, karena tidak pernah mendapatkan KKS. Tapi setelah dia mengetahui, dia langsung mengkroscek ke BNI Tulungagung bersama TKSK. Disana baru diketahui, ternyata NIK Sukatjmi 671 sudah melakukan pencarian selama 4 tahun. (am/mj)