Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sungguh malang nasib anak perempuan Mawar (bukan nama sebenarnya, red) umur 12 asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung yang diperkosa oleh ayah kandungnya berinisal SFW (49). Mirisnya, pemerkosaan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu, (2/09/2022).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, pemerkosaan pertama kali dilakukan oleh tersangka pada 2017 lalu. Dimana pada saat itu, korban masih duduk di bangku TK. Pemerkosaan yang dilakukan tersangka dilakukan di rumah kotrakannya.
“Pemerkosaan dilakukan pada saat ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya dan pulang ke rumah dua bulan sekali. Tersangka melakukan pemerkosaan pada anak kandungnya, di rumah kontrakannya. Peristiwa itu terjadi sekitar 23.00 WIB,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, tersangka memperkosa korban dengan paksaan dan melakukan pengancaman pada korban. Dan tersangka melakukan perbuatan bejat itu berulang kali. Terakhir, tersangka memperkosa anak kandungnya pada 20 Agustus 2022 sekitar 22.00 WIB di rumah kontrakannya.
“Ternyata pemerkosaan itu dilakukan tersangka sudah berulang kali. Bahkan ketika korban selalu diancam oleh tersangka. Selain itu, ketika korban hendak berteriak tersangka tetap melakukan pemerkosaan pada korban. Malah korban juga dibungkam dan dipukul oleh tersangka,” jelasnya.
Namun aksi itu terbongkar, setelah korban mengadu kepada ibunya yang akan kembali bekerja di Surabaya. Akhirnya ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Polres Tulungagung.
“Akhirnya pada 31 Agustus 2022, polisi menangkap tersangka di rumah kontrakannya. Ketika ditangkap tersangka juga tidak memberikan perlawanan kepada polisi. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tulungagung,” paparnya.
Menurut Anshori, ketika dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, dia mengaku bahwa aksi bejatnya dilakukan karena nafsunya tidak bisa tersalurkan. Karena selama ini, istrinya bekerja di luar rumah. Selain itu, polisi juga sudah mendapatkan barang bukti berupa celana dan pakaian milik korban.
Atas perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2)(3)dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dan atau pasal 6 huruf c,pasal 15 ayat(1) huruf a dan huruf g UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, apabila tersangka merupakan orang tua dari korban, maka hukuman akan ditambah satu per tiga,” pungkasnya. (am/mj).