Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terdakwa dugaan kasus korupsi mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Hariyono masuk dalam meja hijau. Dalam sidang terdakwa, hanya dituntut 5 tahun penjara atas perbuatanya.
“Kemarin, (5/4) masih belum sidang putusan. Di dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dituntut lima tahun penjara,” tutur Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Dia melanjutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bila Hariyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Cahya Agung. Degan ancaman pasal 2 tahun 1999 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Selain penjara lima tahun, JPU juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan subsider 8 bulan penjara. Dalam sidang itu Hariyono tidak terima tuntutan yang diberikan oleh jaksa, hingga mengajuakan pledoi.
“Jaksa juga menghukum terdakwa dengan uang ganti rugi negara lebih dari Rp 478 juta. Namun dia masih membayar Rp 120 juta, hal itu juga yang membuat jaksa untuk menuntut terdakwa lima tahun penjara. Namun minggu depan masuk sidang pledoi dari terdakwa,” paparnya.
Namun bila dalam waktu sebulan setelah putusan yang diberikan oleh hakim, uang pengganti belum dibayarkan oleh terdakwa, maka harta benda milik terdakwa akan sita untuk negara dan nantinya dilakukan pelelangan. Bila hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka diganti dengan penjara selama 8 bulan.
“Saat ini terdakwa Hariyono masih ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi. Proses hukum berjalan sejak 2021 lalu,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menjerat Haryono dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Haryono diduga melakukan korupsi proyek sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung. Proyek dibiayai dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar. Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.
Pada setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, sehingga bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual. Namun dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.Hariyono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.
Hariyono juga meminjam CV sekadar untuk menutupi kewajiban administrasi. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta. (mj/ham)