Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Tahun ini Bupati Tulungagung menaikan tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Meskipun kenaikan tunjangan hanya Rp 100 Ribu, (10/02/2023).
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, pada 2023 pihaknya telah menaikan tunjangan BPD di Tulungagung. Dimana sebelumnya tunjangan Ketua BPD hanya Rp 400 ribu, kini naik menjadi Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan untuk anggota dari Rp 350 ribu, naik menjadi Rp 400 ribu per bulan.
“Karena tahun ini tunjangan sudah naik untuk BPD, maka kenaikan tunjangan bisa dilakukan lagi pada 2 atau 3 tahun lagi,” tuturnya.
Maryoto mejelaskan, tunjangan yang diberikan kepada BPD, dapat diambilkan dari alokasi dana desa (ADD). Tunjangan ini juga sangat penting, mengingat tugas BPD juga diperlukan di pemerintah desa.
Setidaknya ada tiga fungsi yang harus dilakukan oleh BPD. Diantaranya, ikut serta dalam pembentukan peraturan desa, membawa aspirasi warga desa yang dibawa ke rembuk desa, serta melakukan pengawasan terhadap kepala desa.
Sementara itu, Ketua Asosiasi BPD Tulungagung, Suryanto menambahkan, dengan kenaikan tunjangan BPD pada tahun ini, memang sesuai dengan rekomendasi dalam rapat kerja daerah (rakerda). Meskipun, tunjangan yang diberikan masih bisa dinaikan kembali.
“Layak atau tidaknya tunjangan BPD itu, biar OPD dan Bupati yang melakukan eveluasi sendiri. Tetapi harapan kami bisa dinaikan kembali,” imbuhnya.
Suryanto mengungkapkan, BPD akan bekerja semaksimal mungkin untik bisa memberdayakan BPD yang lebih profesional, lebih paham regulasi sesuai dengan aturan dan UU. (Mj/Ham)