Tulungagung, jurnalmataraman.com – Sistem pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tulungagung bersiap mengalami perombakan mendasar. Daerah ini resmi ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai salah satu dari empat wilayah uji coba transformasi layanan kesehatan nasional. Perubahan besar tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan medis, penerapan sistem pembayaran I-DRG, serta penataan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penetapan Tulungagung sebagai lokasi pilot project dilakukan setelah tim Kemenkes melakukan peninjauan intensif ke sejumlah fasilitas kesehatan selama dua hari. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur serta alur rujukan di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sudah berjalan sangat baik.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, menegaskan bahwa transformasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi penanganan medis pasien. Melalui sistem rujukan berbasis kemampuan, pasien tidak lagi diwajibkan mengikuti tahapan berjenjang berdasarkan klasifikasi tipe rumah sakit.
“Nantinya rujukan akan diarahkan secara langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki dokter, peralatan, dan kapasitas pelayanan yang paling sesuai dengan kondisi riil pasien. Langkah ini akan memangkas tahapan rujukan yang berbelit sehingga penanganan medis bisa jauh lebih cepat,” terang Azhar.
Selain pemangkasan alur rujukan, reformasi ini juga menerapkan I-DRG sebagai metode baru pengelompokan kasus dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan.
Sementara itu, untuk meningkatkan kenyamanan pasien selama masa perawatan, Kemenkes mewajibkan penerapan standar KRIS. Dalam aturan baru ini, satu ruangan kamar rawat inap dibatasi maksimal empat tempat tidur (bed) dan harus dilengkapi fasilitas kamar mandi di dalam ruangan. Pelaksanaan uji coba transformasi JKN di Tulungagung saat ini masih menunggu penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres). Begitu Perpres diterbitkan, masa uji coba akan berlangsung selama enam bulan hingga maksimal satu tahun sebelum kebijakan ini diterapkan secara lebih luas. (Beny Setiawan)
Editor: (Trias/Alfa)



