Tulungagung, jurnalmataraman.com, Tiga orang komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental asal Kediri berhasil diringkus Polres Tulungagung.
Diketahui tiga komplotan itu, yakni IRA (24) warga Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan GW (42) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, bahwa kejadian itu bermula pada 8 Desember 2023, pelaku mendatangi tempat persewaan mobil YS Trans di Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung untuk menyewa mobil Toyota Avanza milik korban.
Saat itu pemilik rental (korban) meminta penyewa atau pelaku melengkapi persyaratan seperti kartu identitas, surat perjanjian hingga jaminan sepeda motor.
“Semua syarat dipenuhi oleh pelaku,” katanya.
Mujiatno menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi dengan modus menggunakan KTP palsu.
Sesuai perjanjian pelaku menyewa mobil tersebut selama satu hari. Pada keesokan harinya, pelaku meminta perpanjangan sewa kepada korban.
Setelah disetujui, ternyata hal itu hanya modus yang dilakukan pelaku.
“Mobil itu tidak dikembalikan hingga batas waktu sewa,” jelasnya.
Merasa menjadi korban penipuan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Dari laporan itu, anggota reskrim polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah dan di tempat kos.
Menurut Mujiatno, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencari sasaran korban menggunakan aplikasi google map.
Bahkan, pelaku juga menyiapkan KTP palsu untuk mengelabui korban.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti KTP palsu, sepeda motor hingga rekening,” imbuhnya.
Sementara itu, mobil yang digelapkan masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku.
Kini para pelaku telah ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 372/378 KUHP. (rga/mj)