Tulungagung, jurnalmataraman.com, Sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka DAR (25) warga Lingkungan 8, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung yang merupakan pelatih silat dari pelajar berinisal REB (15) yang meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah mengikuti latihan pencak silat terus bergulir.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, sidang pra peradilan yang digelar hari ini, Jum’at (5/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung merupakan sidang pra peradilan jawaban dari pihak kepolisian.
“Kemarin kami membacakan gugatan untuk pihak Polres Tulungagung dengan meminta mereka untuk meninjau kembali penetapan tersangka atas kasus itu. Dan hari ini adalah jawaban dari pihak Polres,” katanya.
Nur Indah mengungkapkan, dari sidang pra peradilan yang digelar hari ini, pihaknya telah mendapatkan 11 lembar jawaban dari Polres Tulungagung.
Dari 11 lembar jawaban itu, pihaknya akan mempelajari untuk bekal sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Senin, (8/1) mendatang.
Sidang yang akan digelar pada hari Senin itu memiliki tiga agenda, yakni replik, duplik dan pemeriksaan bukti-bukti surat baik dari pemohon maupun termohon.
Selanjutnya setelah sidang itu dilakukan akan ada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi dari pemohon. Dengan maksimal saksi 4 orang. Setelah itu juga akan disusul dengan pemeriksaan saksi dari termohon.
“Kami telah menerima 11 lembar jawaban itu merupakan tanggapan dari permohonan pra peradilan yang kami ajukan. Senin akan ada tiga agenda lanjutan itu. Jadi akan kami pelajari terlebih dahulu jawaban dari pihak Polres,” ungkapnya.
Lanjut Nur Indah menambahkan, bahwa upaya yang dilakukan pihaknya bertujuan agar penetapan tersangka DAR dibatalkan.
“Kami menganggap bahwa (penetapan tersangka) tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP yang menyatakan wajib ada dua alat bukti yang sah,” imbuhnya.
Disinggung soal apabila upaya yang telah dilakukan gagal, Nur Indah menegaskan, bahwa pihaknya akan menghormati proses dan keputusan hukum yang akan ditetapkan.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh rekan-rekan PSHT Tulungagung yang senantiasa memberikan dukungan moril dalam setiap persidangan yang digelar.
“Kami menghormati proses hukum sampai akhir. Kalau pra peradilan tidak dimungkinkan ada banding dan masih akan ada proses hukum pidana biasa,” pungkasnya. (rga/mj)