Tulungagung, jurnalmataraman.com, Baru-baru ini masyarakat Tulungagung dikagetkan adanya seorang pengungsi rohingnya yang masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT pemilu 2024. Hal itu diduga terjadi karena warga asing tersebut memiliki KTP dan Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia. Identitas tersebut diduga didapatkan secara ilegal melalui desa hingga Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tulungagung.
Tak hanya satu orang, tercatat sudah tiga kali Dispendukcapil Tulungagung meloloskan WNA menjadi WNI secara illegal, ketiganya adalah pengungsi rohingnya di Kecamatan Besuki, pengungsi rohingnya di Kecamatan Ngunut serta warga negara Singapura yang menjadi dosen di Perguruan Tinggi Tulungagung. WNA tersebut rata-rata berhasil memiliki KTP dan KK Indonesia selama belasan tahun.
PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno, mengakui adanya kelemahan dalam sistem pencatatan kependudukan di daerah. Menurutnya, lolosnya warga negara asing tersebut disinyalir karena kurangnya pengawasan di tingkat pemerintah desa, sehingga dengan mudah memberikan rekomendasi pengajuan identitas kependudukan.
“Peran desa harus menscreaning siapa yang dianggap warga Indonesia atau tidak,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pemerintah daerah meminta agar kepala desa dan perangkatnya untuk memperketat pengawasan pengajuan identitas kependudukan. (bon/ksy)