Tulungagung, jurnalmataraman.com, Nasib apes menimpa MTR (16) warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Pasalnya, dia menjadi korban pengeroyokan di jalan raya Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelum pengeroyokan terjadi, korban MTR dan temannya menuju Kecamatan Ngantru untuk nongkrong di warung kopi, Sabtu, (13/1/2024) sekitar jam 22.00 WIB.
Setelah selesai, korban dan temannya kemudian berpindah ke warkop lainnya yang berlokasi di Kelurahan Kedungsoko Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Sekitar jam 02.00, Minggu (14/1/2024) dini hari korban dan temannya memutuskan untuk pulang ke Blitar.
“Korban ini merupakan warga Blitar. Dia hanya nongkrong pada beberapa warkop yang ada di Tulungagung dan beranjak pulang sekitar jam 02.00 WIB,” katanya.
Dalam perjalanan pulang itu, korban memilih mengambil jalur melalui Desa/Kecamatan Boyolangu Tulungagung lantaran jaraknya lebih dekat.
Saat melintasi jalan raya Desa/Kecamatan Boyolangu, korban justru dihadang oleh gerombolan orang tidak dikenal.
“Korban dihentikan di depan warung soto barokah atau lebih tepatnya pada bagian selatan SMK Negeri 1 Tulungagung. Gerombolan itu muncul dari timur jalan. Tanpa diduga, korban tiba-tiba dilempari batu oleh pada gerombolan orang tidak dikenal tersebut,” imbuh Arsya.
Akibat aksi pelemparan dan pengeroyokan itu, korban mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala dan luka lebam pada seluruh wajah.
Mengalami kondisi seperti itu teman korban yang selamat lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung.
“Pada Minggu (21/2/2024) sekitar jam 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku EWP (19) di rumahnya, sedangkan pelaku BR (23) baru berhasil diamankan sekitar jam 04.30 WIB di hari yang sama,” jelasnya.
Para pelaku ini merupakan warga Desa/Kecamatan Boyolangu, sebelum melakukan aksinya mereka sempat pesta miras di Kecamatan Boyolangu.
“Motifnya karena pengaruh miras, kami juga masih memburu pelaku lainnya yang saat ini sedang bersembunyi. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rga/mj)



