Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tidak Netral Saat Pilkada Serentak, Sekda Ancam Sanksi Tegas ASN di Tulungagung

by Redaktur
21 Agustus 2024 | 11:02
Reading Time: 2 mins read
0
Tidak Netral Saat Pilkada Serentak, Sekda Ancam Sanksi Tegas ASN di Tulungagung

Pungky Dwi Puspito, Ketua Bawaslu Tulungagung ( Foto : Agus Bondan )

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024, 27 November 2024, Pemkab Tulungagung, menggelar sosialisasi netralitas ASN. Sosialisasi yang di gelar Selasa pagi ini melibatkan ratusan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan narasumber Sekda Tulungagung dan Bawaslu setempat.

Menurut Sekda Kabupaten Tulungagung ,Tri Hariadi, ASN harus dapat menempatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Dengan batasan-batasan yang diantaranya, ASN tidak boleh masuk ke ranah politik ASN tidak boleh aktif di dunia politik, serta tidak diperbolehkan menjadi tim sukses salah satu calon Bupati maupun Wakil Bupati. Mereka hanya diperbolehkan menyalurkan aspirasinya saat di TPS saja.

Tri Hariadi, Sekda Kabupaten Tulungagung menjelaskan Bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pilkada akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan sanksi paling berat  pemberhentian sebagai ASN.

“Kita selaku pengurus partai di Kabupaten Tulungagung yang mempunyai tanggung jawab moral, hari ini kita melakukan sosialisasi seluruh OPD juga melibatkan staf, awal – awal sempat terjadi karena ada beberapa ASN mencalonkan kita dikritisi,disisilain tugas ASN selain menjaga netralitas juga mensukseskan Pilkada 2024,” ujar Tri Hariadi, Sekda Kabupaten Tulungagung.

Pungky Dwi Puspito Ketua Bawaslu Tulungagung mengungkapkan sementara itu Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungky Dwi Puspito, mengungkapkan bahwa penekanan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2024  adalah ASN tidak menerbitkan keputusan dukungan kepada peserta Pilkada perilaku ASN yang meliputi gestur keterlibatan di media sosial dan berfoto dengan pasangan calon.

“Kita penekanannya didalam netralitas ASN yaitu terkait tentang keputusan dan kebijakan dari penjabat ASN karena menggandung Hukum Pidana, kemudian yang paling utama yaitu perilaku ASN mulai gesture, permainan medsos dan sebagainya,” ujar Pungky Dwi Puspito, Ketua Bawaslu Tulungagung.

Pada Pilkada 2018 lalu terdapat 10 ASN dan seorang Kepala Desa di Tulungagung, yang ditemukan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (bon/she)

Bagikan di Media Sosial
Tags: asnheadlinePemkab Tulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Pj. Bupati Nganjuk Hadiri Paripurna DPRD Nganjuk tentang Kesepakatan bersama Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025

Pj. Bupati Nganjuk Hadiri Paripurna DPRD Nganjuk tentang Kesepakatan bersama Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .