Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Direktur PT KYA Graha AK, yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran jalan di Tulungagung mengembalikan uang kerugian negara Rp 327.986.465 dari total kerugian negara mencapai Rp 2.437.434.202 hari ini, (18/2).
“Jadi hari ini, tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran jalan pada Dinas PUPR tahun 2018 telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 327.986.465,” tutur Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Agung menjelaskan, dari kerugian negara atas pengerjaan proyek pelebaran jalan tersebut total mencapai Rp 2.437.434.202, tersangka telah mengembalikan kerugian mencapai Rp 2.003.895.888.
“Sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 433.538.314,” jelasnya.
Meski tersangka AK telah mengembalikan uang kerugian negara, status Direktur PT KYA Graha tetap menjadi tersangka.
“Semoga minggu depan berkas sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan agar segera di sidangkan,” ujar pria berkacamata itu.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur PT KYA Graha AK, ditetapkan sebagai tersangka, (9/2) dalam proyek pelebaran jalan Boyolangu-Campurdarat dan jalan Jeli-Picisan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AK sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.
Atas perbuatannya, AK telah memenuhi unsur UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 dan UU nomor 3 tentang Tipikor. Namun, saat ini tersangka AK tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka koperatif. (mj/ham)