Kediri, jurnalmataraman.com – Pasangan suami istri Danang (31) dengan Minatun (29) pasutri asal Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ditetapkan tersangka oleh satreskrim polres kediri. Pasutri tersebut tega mengajak kedua anaknya bunuh diri dengan menenggak racun tikus yang dicampur dengan susu. Akibatnya, balita Mrs (2) meregang nyawa sedangkan kakaknya Mdp (9) selamat karena sempat memuntahkan susu yang diminumnya sedangkan pasutri Danang – Minatun kritis.
Tersangka Danang mengaku melakukan aksi nekatnya tersebut karena tidak tahan diteror oleh operator pinjol untuk segera melunasi hutangnya, meski sudah meminta bantuan dari kerabatnya namun tidak ada yang membantu.
“Istri saya yang memberikan susu bercampur racun kepada kedua anak kami. Susu tersebut dicampur racun tikus. Perbuatan kami karena kami sudah berusaha meminta bantuan dari saudara dan kerabat, namun tidak ada yang mau membantu. Dan hutang kami di pinjol sebesar 10 juta, yang kami gunakan untuk modal usaha,” ungkap Danang, Tersangka.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan bahwa pasutri Danang – Minatun ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menghilangkan nyawa anak kandungnya mrs (2), dan motif pasutri tersebut mengajak bunuh diri kedua anaknya karena diteror oleh operator pinjol dan hutang pasutri tersebut sebanyak 20 juta.
“Kita juga berempati atas meninggalnya anak mereka akibat menenggak susu yang dicampur racun tikus, namun hukum harus kita jalankan. Kedua kita tetapkan menjadi tersangka, karena terbukti menghilangkan nyawa anak kandungnya, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Fauzi Pratama, Kasatreskrim Polres Kediri
Saat ini kondisi tersangka minatun tidak stabil, bahkan usai keluar dari rumah sakit yang bersangkutan tetap mencoba bunuh diri Kembali.
Penulis : Muhammad Zainurofi
Editor : Fikri Fadhlul
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa