Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terlilit Hutang Pinjol, Pasutri di Kediri Tega Ajak Keluarga Minum Racun

by M. Zainurofi
20 Desember 2024 | 09:51
Reading Time: 2 mins read
0
Terlilit Hutang Pinjol, Pasutri di Kediri Tega Ajak Keluarga Minum Racun

Tersangka Telah Diamankan Kasatreskrim Polres Kediri ( Foto : Muhammad Zainurofi )

Kediri, jurnalmataraman.com – Pasangan suami istri Danang (31) dengan Minatun (29) pasutri asal Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ditetapkan tersangka oleh satreskrim polres kediri. Pasutri tersebut tega mengajak kedua anaknya bunuh diri dengan menenggak racun tikus yang dicampur dengan susu. Akibatnya, balita Mrs (2) meregang nyawa sedangkan kakaknya Mdp (9) selamat karena sempat memuntahkan susu yang diminumnya sedangkan pasutri Danang – Minatun kritis.

Tersangka Danang mengaku melakukan aksi nekatnya tersebut karena tidak tahan diteror oleh operator pinjol untuk segera melunasi hutangnya, meski sudah meminta bantuan dari kerabatnya namun tidak ada yang membantu.

“Istri saya yang memberikan susu bercampur racun kepada kedua anak kami. Susu tersebut dicampur racun tikus. Perbuatan kami karena kami sudah berusaha meminta bantuan dari saudara dan kerabat, namun tidak ada yang mau membantu. Dan hutang kami di pinjol sebesar 10 juta, yang kami gunakan untuk modal usaha,” ungkap Danang, Tersangka.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan bahwa pasutri Danang – Minatun ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menghilangkan nyawa anak kandungnya mrs (2), dan motif pasutri tersebut mengajak bunuh diri kedua anaknya karena diteror oleh operator pinjol dan hutang pasutri tersebut sebanyak 20 juta.

“Kita juga berempati atas meninggalnya anak mereka akibat menenggak susu yang dicampur racun tikus, namun hukum harus kita jalankan. Kedua kita tetapkan menjadi tersangka, karena terbukti menghilangkan nyawa anak kandungnya, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Fauzi Pratama, Kasatreskrim Polres Kediri

Saat ini kondisi tersangka minatun tidak stabil, bahkan usai keluar dari rumah sakit yang bersangkutan tetap mencoba bunuh diri Kembali.

Penulis : Muhammad Zainurofi

Editor : Fikri Fadhlul

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineKasatreskrim Polres KediriKediri
ShareTweetShare
Next Post
M. Khanafi Supersub Persik Kediri

M. Khanafi Supersub Persik Kediri

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .