Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terekam CCTV Saat Beraksi, Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Polisi

by Agus Bondan
21 Desember 2025 | 10:53
Reading Time: 2 mins read
0
Terekam CCTV Saat Beraksi, Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Polisi

Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Sebuah aksi pencurian sepeda motor di Tulungagung, terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Berbekal rekaman cctv dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku, dalam waktu kurang dari 5 jam di sebuah warung kopi.

Tersangka bernama (favian bima apta) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, yang berdomisili di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Dalam rekaman cctv itu, tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada jumat 19 desember sore kemarin.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, aksi pencurian dilakukan tersangka secara spontan. Saat itu tersangka berjalan kaki dari tempat tinggalnya ke desa sobontoro, begitu melihat sepeda motor terparkir di depan rumah, dengan posisi kunci kontak masih menancap dan kondisi sepi, tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut.

Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman cctv dan keterangan saksi-saksi, dalam waktu kurang dari lima jam, polisi berhasil menemukan tersangka beserta sepeda motor hasil curian, di sebuah warung kopi di desa yang sama dengan lokasi kejadian.

Menurut Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih mengatakan, ” tersangka baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor dan berniat menggunakannya untuk transportasi sendiri”.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut, kini tengah ditangani unit reskrim Polsek Boyolangu. Tersangka dijerat dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(Editor : Agus bondan – beny setiawan)

Bagikan di Media Sosial
Tags: CCTV viralcuranmorhukum dan kriminalKeamanan Masyarakatkriminalitas Tulungagungpencurian sepeda motorpolisi tangkap pelakupolsek boyolanguTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Pantai Taman Kili-Kili Kian Berkembang sebagai Kawasan Konservasi Penyu

Pantai Taman Kili-Kili Kian Berkembang sebagai Kawasan Konservasi Penyu

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .