Kediri, jurnalmataraman.com – Yusak Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dijatuhi hukuman mati. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Rabu (13/8), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro, serta dua hakim anggota, Sri Haryanto dan Divo Ariyanto.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sengaja dan tanpa rasa kemanusiaan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak kandungnya sendiri, Christina, beserta suaminya, Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, Christian Agusta. Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sangat keji. Tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan, bahkan korban adalah keluarganya sendiri,” ungkap Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro saat membacakan amar putusan.
Usai sidang, Yusak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama kepada keponakannya yang selamat, Samuel Putra Yordaniel. Dalam pernyataannya, ia juga mengutarakan keinginan untuk menyumbangkan organ tubuhnya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perbuatannya.
“Saya mohon maaf kepada keluarga, terutama keponakan saya. Saya ingin mendonorkan organ tubuh saya untuk membantu orang lain,” ujar Yusak kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang seharusnya menjadi perhatian majelis hakim.
( Editor : Nando & Trias M.A )




