Tulungagung, jurnalmataraman.com, Sebanyak 17 partai politik (parpol) telah menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Tulungagung. Namun, hingga batas penyerahan LADK pada 12 Januari lalu, hanya Partai Garuda yang tidak menyerahkan LADK.
Akibat hal itu, Partai Garuda terpaksa harus dicoret dari kontestasi peserta pemilu 2024.
“Satu parpol yang belum menyerahkan berkas LADK itu Partai Garuda. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, parpol yang belum menyerahkan berkas LADK akan dikenakan sanksi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much Arif.
Dari pencoretan partai tersebut juga berdampak pada calon legislatif. Akibatnya caleg dari Partai Garuda tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu 2024.
Arif menjelaskan, terkait sanksi terhadap parpol tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Jatim dan KPU RI untuk mendapat petunjuk terkait mekanisme pemberian sanksi.
Apabila kewenangan pemberian sanksi diserahkan pada daerah, maka pihaknya yang akan mengeluarkan sanksi.
“Kami tidak bisa asal mengeluarkan SK pemberian sanksi untuk parpol tersebut. Kami koordinasikan dulu siapa yang berwenang untuk mengeluarkan sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menambahkan, meski caleg dari Partai Garuda sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 dan sudah masuk ke dalam surat suara, namun jika caleg dan parpol tersebut dipilih maka suaranya dianggap gugur dan tidak sah di Tulungagung dan tidak masuk hitungan.
“Biarpun nanti parpolnya yang mendapat suara dari para pemilih, seuara itu tetap dianggap gugur di Tulungagung dan hanya bisa diakumulasikan di tingkat provinsi ataupun RI,” pungkasnya.(rga/mj)