Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tak Segera Dihapus, Bawaslu Akan Tertibkan Paksa Baliho Bacakada Yang Cantumkan Logo Pemkab

by Agus Bondan
14 September 2024 | 14:05
Reading Time: 1 min read
0
Tak Segera Dihapus, Bawaslu Akan Tertibkan Paksa Baliho Bacakada Yang Cantumkan Logo Pemkab

Bawaslu rapat tentang pemberhentian pemakaian logo Pemkab Tulungagung. (Foto: Agus Bondan)

Tulungagung, jurnalmataraman.com- Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya salah satu pasangan bakal Calon Kepala Daerah, Bacakada yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung, Bawaslu Tulungagung melakukan koordinasi dengan seluruh Bacakada dan Partai pengusung dalam pertemuan yang digelar pada Jumat Sore 13 September 2024 disepakati bahwa Baliho yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung tersebut harus dihapus. Bawaslu memberi waktu sampai tanggal 18 September 2024 agar tim sukses Bacakada menghapus sendiri logo Pemkab Tulungagung tersebut. 

Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadi mangatakan, jika setelah tanggal 18 September 2024 masih ditemukan alat peraga sosialisasi yang mencantumkan lambang Pemkab Tulungagung, maka akan dilakukan penertiban paksa oleh penyelenggara pemilihan bersama Satpol PP.

“Jadi sudah ada kesempatan dari seluruh yang hadir, dan dihadiri oleh satu kepala pasang calon dan juga partai pengusung dari empat bakal pasangan calon di Pilkada Tulungagung yang intinya mereka mau menertibkan secara mandiri sampai batas waktu yang telah di tentukan,”ujar Nurul Muhtadi, Komisioner Bawaslu Tulungagung.

Nurul Muhtadi menambahkan selain pencantuman logo Pemkab ada aduan salah satu Partai yang keberatan logo partainya dicantumkan pada Baliho salah satu Bacakada, padahal Partai tersebut bukan pendukungya.

Selain itu Bawaslu melarang alat peraga dipaku di pohon-pohon dan apabila ada keluhan tentang Alat Peraga yang sudah banyak terpasang segera melapor ke Bawaslu. 

Penulis: Agus Bondan

Editor: Zahira

Bagikan di Media Sosial
Tags: BAWASLUheadlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Disperdagin Kota Kediri, Himbau Masyarakat Beli LPG 3 KG Di Pangkalan

Disperdagin Kota Kediri, Himbau Masyarakat Beli LPG 3 KG Di Pangkalan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .