Tulungagung, jurnalmataraman.com- Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya salah satu pasangan bakal Calon Kepala Daerah, Bacakada yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung, Bawaslu Tulungagung melakukan koordinasi dengan seluruh Bacakada dan Partai pengusung dalam pertemuan yang digelar pada Jumat Sore 13 September 2024 disepakati bahwa Baliho yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung tersebut harus dihapus. Bawaslu memberi waktu sampai tanggal 18 September 2024 agar tim sukses Bacakada menghapus sendiri logo Pemkab Tulungagung tersebut.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadi mangatakan, jika setelah tanggal 18 September 2024 masih ditemukan alat peraga sosialisasi yang mencantumkan lambang Pemkab Tulungagung, maka akan dilakukan penertiban paksa oleh penyelenggara pemilihan bersama Satpol PP.
“Jadi sudah ada kesempatan dari seluruh yang hadir, dan dihadiri oleh satu kepala pasang calon dan juga partai pengusung dari empat bakal pasangan calon di Pilkada Tulungagung yang intinya mereka mau menertibkan secara mandiri sampai batas waktu yang telah di tentukan,”ujar Nurul Muhtadi, Komisioner Bawaslu Tulungagung.
Nurul Muhtadi menambahkan selain pencantuman logo Pemkab ada aduan salah satu Partai yang keberatan logo partainya dicantumkan pada Baliho salah satu Bacakada, padahal Partai tersebut bukan pendukungya.
Selain itu Bawaslu melarang alat peraga dipaku di pohon-pohon dan apabila ada keluhan tentang Alat Peraga yang sudah banyak terpasang segera melapor ke Bawaslu.
Penulis: Agus Bondan
Editor: Zahira