Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tak Punya Ongkos Pulang Kampung Pria Asal Makasar Nekat Curi Motor Warga Trenggalek

by Hammam Defa
29 Juli 2025 | 15:13
Reading Time: 2 mins read
0
Tak Punya Ongkos Pulang Kampung Pria Asal Makasar Nekat Curi Motor Warga Trenggalek

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Gara-gara tak memiliki ongkos untuk pulang ke kampung halaman, seorang pria asal Makassar nekat mencuri sepeda motor milik warga Trenggalek yang diparkir di pinggir sawah. Pelaku bernama Rian Putra (35) akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek melalui Wakapolres Kompol Herlinarto menjelaskan aksi pencurian ini terjadi di wilayah Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Saat itu, pelaku yang sedang berjalan kaki melihat sebuah sepeda motor jenis Honda Vario terparkir di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menancap di motor.

“Melihat situasi sekitar sepi dan pemilik kendaraan tidak ada di lokasi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” terang Kompol Herlinarto.

Korban, Toiman (62) baru menyadari motornya hilang beberapa saat kemudian dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Alun-alun Trenggalek.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang dan tidak bisa kembali ke kampung halamannya di Makassar.

“Saya kehabisan uang dan bingung mau pulang. Akhirnya saya nekat,” ujar Rian di hadapan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.

(editor : Nina & Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: info trenggalekKapolres TrenggaleKpencurian sepeda montorpria asal makasarsatreskim trenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Pesta Miras, Dua Orang Tewas Dan Satu Kritis

Pesta Miras, Dua Orang Tewas Dan Satu Kritis

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .