FOTO: Sekretaris Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU, Nasihin.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sekarang tidak harus menunggu kaya untuk bisa melakukan wakaf tanah. Pasalnya, hanya dengan Rp 10 ribu seseorang sudah bisa melakukan wakaf uang.
Sekretaris Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU, Nasihin mengatakan, selama ini masih banyak orang yang mengetahui bahwa wakaf hanya diperuntukan orang yang kaya dan memiliki tanah. Akan tetapi ada sebuah wakaf yang dapat menjaring semua elemen masyarakat. Wakaf ini dinamakan sebagai wakaf uang.
“Wakaf uang berbeda dengan sedekah. Karena ketika seseoran melakukan wakaf uang, itu bisa diperuntukan untuk kegiatan ibadah sosial produktif. Dengan syarat uang yang menjadi wakaf, tidak boleh berkurang nilainya, dan boleh untuk bertambah nominalnya,” tuturnya, (03/02/2023).
Nasihin menjelaskan, uang yang diwakafkan akan menjadi dana abadi umat nahdliyin (DAUN). Pada dasarnya tidak ada batasan untuk melakukan wakaf uang. Akan tetapi, pihaknya membuat standart minimal melakukan wakaf uang, yakni Rp 10 ribu.
“Jadi siapapun baik itu masih siswa atau orang dewasa bisa melakukan wakaf uang, karena batas minimal hanya Rp 10 ribu. Dan uang yang diwakafkan tidak akan bisa berkurang. Memang seperti itu aturan dalam melakukan wakaf uang,” jelasnya.
Menurut Nasihin, potensi wakaf uang secara nasional dapat mencapai Rp 180 Trilun setiap tahunnya. Uang wakaf ini akan diperuntukan kegitan produktif umat.
“Wakaf uang ini memiliki dimensi yang panjang. Untuk menggerakan wakaf uang, kami sudah membentuk kader wakaf yang tersertifikasi pada setiap MWC,” pungkasnya. (ham/mj)