Tulungagagung, Jurnalmataraman.com, Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka T (74) yang telah melakukan kekerasan pada istrinya atau korban R (65) hingga menyababkan meninggal dunia, sempat mengaku tidak bersalah dan tidak membunuh korban. Maka dari itu, tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikologis.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih menjelaskan, usai tersangka diperiksa UPPA Polres Tulungaung, tersangka mengaku mendorong korban dan jatuh sendiri. Tersangka juga mengaku melakukan hal tersebut, karena ingin menjual tanahnya untuk naik haji, dan sebagian dibagikan kepada anaknya.
“Jadi pelaku memiliki tanah 225 ru, kemudian yang 100 ru untuk dirinya dan 100 ru untuk istrinya. Sedangkan 25 ru akan dijual untuk haji. Jika ada sisa penjualan akan diberikan kepada anaknya,” tuturnya.
Kosasih menjelaskan, saat diperiksa tersangka sempat bingung dan seperti tidak merasa bersalah. Kemungkinan karena tersangka juga tidak merasa membunuh. Maka dari itu tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara psikologis.
“Rencananya, korban akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan juga,” tuturnya.
Dia menerangkan, berdasarkan data yang didapat, usai korban dilakukan otopsi di RSUD dr Iskak pada 18.00 WIB oleh team Forensik, ada beberapa hasil luka pada tubuh korban, seperti pendarahan pada otak, dan mengalami kerusakan pada bagian dalam, selain itu pada kuku korban juga mengalami luka.
“Terdapat luka pada kuku korban. Diperkirakan korban sempat memberikan perlawanan ketika menjambak rambut korban. Mungkin saat dijambak, tangan korban berpegangan pada rangka pintu yang menyebabkan kuku korban luka,” terangnya.
Sedangkan, untuk penyebab meninggalnya korban lantaran pembuluh darah pada otak korban mengalami kerusakan. Selain itu usai kejadian nahas itu, ada darah yang keluar dari telinga dan hidung korban.
“Korban meninggal lantaran pembuluh darah di kepala pecah, mengalami kerusakan pada bagian dalam karena terkena benda tumpul, namun tidak sampai menyebabkan rusaknya tempurung kepala,” ujarnya.
Kosasih menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada terangka adalah pasal 44 ayat (3) UU KDRT yang mana penganiyaan yang menyebabkan matinya korban. Saat ini status sudah dinaikan menjadi tersangka, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mj/ham)