Nganjuk, jurnalmataraman.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk melaunching Rumah Restorative Justice “Sasana Pangimbangan” di Kantor Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk pada wilayah Kejaksaan Negeri Nganjuk yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH.,MH. secara virtual dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis (31/3) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meresmikan 17 Rumah Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, diantaranya Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Pacitan, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Turut hadir dalam kegiatan Launching Rumah Restorative Justice “Sasanan Pangimbangan” tersebut diantaranya Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE. SH. MM. MBA (Plt. Bupati Nganjuk), Sdr. Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH. (Kajari Nganjuk), AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, S.I.K, MH, (Kapolres Nganjuk), Tatit Heru Tjahyono, S.Sos. (Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk), Jamuji, SH., MH. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk), Lettu Inf. Makruf (Danramil Berbek mewakili Dandim 0810/Nganjuk), AKBP Ir. Bambang Sugiharto, M.Si. (Kepala BNN Kabupaten Nganjuk), Perwakilan Rutan Nganjuk, Camat se-Kabupaten Nganjuk, Kepala Desa se-Kecamatan Berbek, Tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk memilih Desa Grojogan Kec. Berbek Kab. Nganjuk sebagai rumah Restorative Justice karna ada sejarah dari Desa Grojogan yang bersinggungan dengan adanya situs kuburan kuno dan oleh warga setempat situs tersebut diberi nama “Eyang Jekso” yang diyakini dulu merupakan cikal bakal yang membuka lahan wilayah ini, orang awam menyebut dengan istilah Grojogan yang sebenarnya adalah Grajakan.
Melihat bukti sejarah adanya situs kuno Majapahit yaitu eyang Jekso menurut etimologi bahasa Desa itu berasal dari kata Grajakan, yang merupakan gabungan kata Graha dan Jaksa, karena menunjuk tempat maka diberi akhiran “an” menjadi Grajakan yang artinya tempat rumah tinggal/kediaman jaksa.
Menurut tutur tinular dari masyarakat desa situs Makam Kuno yang Luasnya ± 174,73 m² adalah makam dari SYEKH HARYO KUSUMO HADININGKRAT, Seorang adhiyaksa jaman Kerajaan Majapahit yang konon ditugasi oleh Adhiyaksa Kasogatan Pu Prapanca pada abad ke 14/15, untuk menjadi penegak hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk yang ketika itu bernama Anjuk Ladang.
Bahwa pelaksanaan Rumah Restorative Justice merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice sebagaimana juga yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, dimana arah kebijakan dan srategi khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan Restorative.