![](https://jurnalmataraman.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220330-WA0011-700x300.jpg)
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Jenazah R (65) korban kekerasan yang meninggal dunia akibat kepalanya dibenturkan ke lantai oleh suaminya T (74) di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, akan dilakukan otopsi hari ini, (30/3). Selain itu pelaku akan dilakukan pemeriksaan jiwa.
Kapolsek Rejotangan, AKP Hery Poerwanto menjelaskan, usai dilakukan olah TKP pada malam harinya, Tim Inafis Polres Tulungagung melakukan olah TKP lanjutan pada (30/3), lantaran pada malam hari kondisi cukup gelap, sehingga kurang memadai untuk mencari detail benda-benda di TKP.
Hasil olah TKP, ditemukan 6 barang bukti, seperti pakaian korban, potongan kayu dan lain – lain, dari barang bukti yang diamankan polisi masih melakukan proses penyidikan kepada pelaku, dan sekarang pelaku berada di Mapolsek Rejotangan.
“Usia kejadian pelaku diamankan di Mapolsek Rejotangan,” tuturnya.
Hery melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pelaku adalah tersangka tunggal, dan dari keterangan pelaku, tak ada maksud mencelakai korban, namun kenyataannya atas perbuatannya nyawa korban melayang.
Selain itu, dari penyidikan, awal mulanya pelaku ke rumah korban untuk meminta persetujuan penandatanganan penjualan tanah, namun korban tak menyetujuinya, dan diguga dari hal tersebut pelaku emosi dan kemudian menjambak rambut korban, dan korban terjatuh ke lantai hingga kepala korban membentur ke lantai di teras rumahnya.
Usai kepala korban membentur ke lantai hingga mengalami luka berat, petugas sempat bertanya apakah usai kepala korban membentur lantai, pelaku juga membenturkan kembali kepala korban lantai, pelaku membantah hal tersebut, dari pengakuannya, kepala korban membentur lantai usai dijambak hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur lantai.
“Pengakuan pelaku, kepala korban membentur lantai saat terjatuh, pelaku membantah membentur-benturkan kepala istrinya ke lantai,” katanya.
Barang bukti berupa potongan kayu sendiri, juga masih dalam penyidikan apakah dalam kejadian tersebut pelaku juga sempat memukul korban dengan kayu tersebut atau tidak.
Masih menurut Hery, usai penyidikan, rencananya kejiwaan pelaku juga akan diperiksa, dan selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
“Karena kasus adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Jadi itu adalah kewenangan UPPA,” tuturnya.
Tak cukup disitu, petugas juga akan melakukan otopsi jenazah korban untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, termasuk dugaan jeratan di area laher.
“Nanti yang memastikan dokter yang melakukan autopsi, dan akan dimulai nanti pukul 18.00 WIB, dan petugas bakal masih menunggu hasilnya,” pungkasnya. (mj/ham)