TULUNGAGUNG,jurnalmataraman.com – Dalam rangkaian kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi mengenai perlindungan anak, pencegahan pernikahan dini, serta bahaya narkoba. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sendang pada Kamis, 27 Februari 2025, dan dihadiri oleh sekitar 60 remaja berusia 17 tahun sebagai peserta.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung. Dalam kesempatan tersebut, materi yang disampaikan mencakup berbagai isu penting mengenai perkembangan sosial dan kesehatan remaja.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah mengenai usia ideal untuk menikah. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah di Indonesia adalah 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan. Pemateri menjelaskan bahwa pernikahan di usia terlalu dini dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan psikologis seseorang.
Pemateri menjelaskan bahwa pernikahan dini dapat mengakibatkan berbagai dampak buruk, antara lain risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi perempuan yang menikah di usia 10 hingga 14 tahun, yang berisiko lima kali lebih besar meninggal saat persalinan. Selain itu, pernikahan dini sering kali menyebabkan perempuan mengakhiri pendidikan mereka, dengan 85 persen di antaranya tidak melanjutkan pendidikan setelah menikah. Dampak lainnya juga mencakup kemungkinan tinggi untuk mengalami depresi, kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan isolasi sosial.
Sementara itu, pemateri dari BNN Kabupaten Tulungagung, Anggoro Rianto, menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba dan minuman keras (miras). Menurutnya, narkoba dan miras merupakan masalah serius yang hingga saat ini terus menjadi perhatian untuk dicegah dan diberantas.
“Narkoba memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesehatan fisik dan mental, dan menjadi ancaman besar bagi generasi muda,” tegasnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembangunan non fisik dalam TMMD ke-123, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu sosial yang dapat mempengaruhi kualitas hidup. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan empat kali, dengan materi yang beragam, mulai dari sosialisasi rekrutmen TNI-Polri, biosecurity dan penyuluhan pertanian, hingga sosialisasi mengenai makanan sehat, pemanfaatan lahan untuk pemenuhan gizi, dan percepatan penurunan stunting serta parenting ibu dan anak.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para remaja, yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan untuk mengatasi permasalahan sosial di lingkungan mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, pencegahan pernikahan dini, serta bahaya narkoba, dan mendorong mereka untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan hidup.
(editor : Trias M.A)