TRENGGALEK,jurnalmataraman.com– Pemerintah pusat baru-baru ini mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak. Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada 1 Maret 2025 kini dijadwalkan ulang menjadi 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang awalnya direncanakan pada Juli 2025, mundur menjadi 1 Maret 2026. Penundaan ini menambah ketidakpastian bagi ratusan tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka.
Ratusan tenaga honorer di seluruh wilayah Trenggalek memanfaatkan kesempatan ini untuk mendatangi Pendapa Manggala Praja Nugraha untuk menggelar audiensi terkait perkembangan seleksi PPPK dan CPNS di daerah tersebut. Mereka berharap mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai perubahan jadwal dan implikasinya terhadap nasib mereka.
Aji Sulistiyono, Wakil Ketua Asosiasi Penunjang Pemerintah Daerah (APEDE) Trenggalek, menyampaikan bahwa Pemkab Trenggalek telah membuka formasi sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada. Pada gelombang pertama, sekitar 900 honorer berhasil lolos seleksi administrasi untuk PPPK, sementara pada gelombang kedua, sebanyak 1.430 honorer juga lolos seleksi administrasi. Meskipun demikian, Aji menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan PPPK.

“Pemkab Trenggalek telah memfasilitasi pengangkatan honorer sesuai dengan formasi yang ada. Namun, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai penundaan ini,” ujar Aji Sulistiyono dalam wawancara.
Sementara itu, Edy Soeprianto, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, menegaskan dalam pertemuan tersebut bahwa para honorer tidak secara langsung menyinggung soal penundaan pengangkatan. Namun, Edy menyampaikan bahwa kebijakan kepegawaian, termasuk pengangkatan PPPK, berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, menurut Edy, hanya dapat mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, kebijakan terkait pengangkatan PPPK dan CPNS sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Edy.
Berdasarkan jadwal kontrak kerja yang berlaku, tenaga honorer di Trenggalek diperkirakan akan menghadapi masa kontrak habis pada Juni atau Juli 2025 mendatang. Hal ini menambah ketegangan dan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang masih berharap bisa diangkat menjadi PPPK atau CPNS pada tahun tersebut.
Pemkab Trenggalek sendiri mengakui belum dapat memastikan apakah penundaan pengangkatan PPPK ini akan memengaruhi nasib honorer yang kontraknya segera berakhir. Pihak pemerintah daerah berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar para honorer dapat mengetahui langkah selanjutnya.
Sementara itu, para tenaga honorer di Trenggalek terus berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang terbaik dan memberikan kepastian mengenai status kepegawaian mereka, terutama dengan semakin dekatnya habis masa kontrak kerja mereka.
(editor : Trias M. A)