Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Polres Tulungagung, hari ini (1/3).
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membenarkan bahwa hari ini, (1/3) ada pemeriksaan penyidik dari KPK di ruang unit Pidum, Satreskrim Polres Tulungagung.
“Memang dari KPK bersurat kepada Polres Tulungagung. Intinya meminta bantuan pemeriksaan,” tuturnya.
Handono menjelaskan, terkait siapa saja yang diperiksa, permasalahan kasus apa hingga materi pemeriksaan pihaknya tidak mengetahui.
“Pemeriksaan dimulai hari ini. Penyidik dari KPK langsung. Untuk materi dan siapa yang diperiksa bisa tanya ke penyidik,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri hari ini, (1/3) setidaknya ada lima saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Tulungagung. Yakni, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim; mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto; mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno; dan pihak swasta Sony Sandra.
Ke lima saksi diperiksa berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. (mj/ham)