Kediri, jurnalmataraman.com – Beredarnya video pernyataan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait penggunaan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) belakangan ini memicu beragam respons dan pertanyaan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri segera angkat bicara untuk meluruskan informasi.
Disdukcapil menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada larangan mutlak mengenai penggunaan fotokopi e-KTP untuk keperluan administrasi. Pernyataan yang beredar lebih menitikberatkan pada imbauan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Kediri, Ongky Asep Satuhu, menjelaskan bahwa imbauan tersebut sangat krusial di era digital saat ini. Langkah ini bertujuan untuk melindungi data kependudukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti untuk pinjaman online ilegal atau penipuan. “Masyarakat diimbau lebih selektif saat menyerahkan fotokopi e-KTP. Namun, patut disyukuri, hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Kediri belum menerima satu pun laporan maupun keluhan terkait kasus penyalahgunaan fotokopi e-KTP di wilayah kami,” ungkap Ongky pada Senin (18/5).
Ongky menambahkan, seiring dengan kemajuan teknologi, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebenarnya telah menyiapkan dan mengembangkan sistem layanan digital. Sistem ini memungkinkan berbagai instansi untuk langsung melakukan verifikasi data kependudukan secara terintegrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot menyertakan lembaran fotokopi e-KTP.
Di Kabupaten Kediri sendiri, transisi menuju layanan tanpa fotokopi atau paperless ini sudah mulai diterapkan oleh sejumlah sektor, khususnya perbankan. Disdukcapil mencatat, beberapa bank seperti BNI dan Bank Jatim kini sudah bisa melayani nasabah yang ingin membuka rekening baru tanpa perlu melampirkan fotokopi identitas.
Proses verifikasi cukup dilakukan menggunakan fisik e-KTP yang dipindai langsung melalui alat pembaca kartu (card reader), atau dengan menunjukkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terpasang di ponsel pintar nasabah. Ke depannya, diharapkan semakin banyak instansi publik dan swasta yang beralih ke sistem verifikasi digital ini demi keamanan dan kemudahan bersama.
(Editor : Afif / Zahra)



