Kediri, jurnalmataraman.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Selama periode April hingga Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap 46 kasus kejahatan narkoba dan meringkus 50 orang tersangka.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan buah dari kerja keras dan operasi intensif yang dilakukan oleh jajarannya. Ke-50 tersangka yang diamankan memiliki peran yang beragam, mulai dari pemakai hingga jaringan pengedar.
“Dari total kasus yang berhasil kami ungkap, 17 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang. Sementara 29 kasus lainnya adalah perkara peredaran obat keras berbahaya dengan total tersangka mencapai 31 orang,” papar AKBP Bramastyo.
Dalam serangkaian operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang fantastis. Untuk kejahatan golongan narkotika, polisi mengamankan sabu-sabu dengan berat total 641,08 gram serta pil ekstasi seberat 3,79 gram yang diduga kuat akan segera diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri.
Adapun tangkapan terbesar justru datang dari kasus peredaran okerbaya. Satresnarkoba Polres Kediri sukses menggagalkan peredaran jutaan pil koplo dengan menyita barang bukti sebanyak 2.415.553 butir pil jenis Double L.
Selain barang bukti utama, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan operasional yang biasa digunakan para tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya maupun saat mengonsumsi narkotika. Barang bukti tambahan tersebut meliputi 43 unit telepon genggam, 92 pipet kaca, 12 unit timbangan digital, 11 alat isap (bong), serta delapan buah korek api gas.
Melihat besarnya jumlah barang bukti yang disita, AKBP Bramastyo menegaskan bahwa ancaman peredaran narkoba dan okerbaya di tengah masyarakat masih sangat tinggi dan memprihatinkan.
Pihak kepolisian tak henti-hentinya memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk sama sekali tidak menyentuh obat terlarang. Warga juga diminta proaktif melaporkan kepada petugas terdekat apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.
( Editor : Afif / Firman )



