
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung menggelar razia rumah kos di kawasan Desa Winong Kecamatan Kedungwaru, (1/3) siang. Hasilnya, petugas dapati dua pasangan bukan suami istri (pasutri) yang tengah di dalam kamar kos.
Kasi Penindakan Perda dan Perbub, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Agung Setyo Widodo mengatakan, pagi tadi, (1/3) Satpol PP Tulungagung mendapatkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan rumah kos yang memasukan pasangan bukan pasutri. Dari situlah petugas begerakan ke rumah kos yang berada di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.
“Ketika kami melakukan di rumah kos itu, kami menemukan dua pasangan bukan pasutri,” tuturnya.
Dua pasangan tersebut diantaranya adalah pria berinisal DW (29) dengan perempuan YTH (25) dan pria berinisal DHS (21) dengan perempuan ER (20). Mereka berasal dari Blitar dan Tulungagung.
Agung menjelaskan, berdasarkan pengakuan pasangan bukan pasutri tersebut juga bermacam-macam. Satu pasang beralasan baru sampai di rumah kos, serta satu pasang lainya beralasan sudah pacaran dan hendak menikah.
“Ke dua pasangan itu kami bawa ke kantor untuk diberi pembinaan dan menulis surat pernyataan. Setelah itu kami memanggil orang tua mereka ke kantor Satpol PP Tulungagung,” paparnya.
Agung mengungkapkan bahwa rumah kos yang berada di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru memang campur. Namun, ketika disinggung apakah rumah kos tersebut menggunakan modus jam-jaman, dia mengatakan bahwa masih belum mengetahui secara pasti. Pasalnya ketika dilokasi pemilik kos enggan menemui petugas.
“Hari ini, (1/3) kami langsung layangkan surat panggilan kepada pemilik kos untuk ke kantor. Kami juga akan periksa kelengkapan surat izin rumah kos itu,” pungkasnya. (mj/ham)



