Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Ribuan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hari ini, (2/3). Jika ditotal BB yang dimusnahkan mencapai Rp 500 Juta.
Kepala Kejari Tulungagung, Mujiarto mengatakan, berdasarkan data pemusnahan BB dari putusan perkara tindak pidana umim sejumlah 50 perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap. Puluhan perkara tersebut merupakan akumulasi dari perkara yang sudah diputus pada akhir 2021 hingga awal 2022.
“Pemusnahan BB bertujuan untuk mengurangi jumlah BB yang berada di Kejari Tulungagung. Karena saat ini gudang penyimpanan BB sudah penuh. Selain itu juga menghindari terjadinya penyalahgunaan,” tuturnya.
Mujiarto menjelaskan, adapun BB yang dimusnahkan dalam 50 perkara yang sudah diputus PN Tulungagung yakni, tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 22 perkara dengan total berat 192,521 gram; tindak pidana kesehatan berupa pil dobel L sebanyak 15 perkara dengan jumlah 46.080 butir; tidak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 2 poket.
Untuk tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan berjumlah 2.144 pack. Sedangkan untuk tindak pidana tentang pangan dan perlindungan konsumen berupa arak bali sebanyak 967 botol dan bir bintang, bir hitam guiness serta bir anker sebanyak 986 botol. Serta tindak pidana umum lainya sebanyak 197 item.
“Jika ditotal nilai BB mencapai Rp 500 Juta,” paparnya.
Mujiarto menambahkan ada juga BB yang akan dilelang seperti mobil, motor dan truk. Proses pelelangan akan dilakukan dua kali dalam satu tahun.
“BB yang akan dilelang harus memiliki izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perbuhungan,” pungkasnya. (mj/ham)