Kediri, jurnalmataraman.com – Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, Bea Cukai, TNI, Kejaksaan dan Polri, melakukan operasi rokok ilegal dan rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Kediri, Harjo Rukmono mengatakan operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok illegal.
’’Beberapa toko telah didatangi dan mendapati ada rokok ilegal yang berada di etalase tempat jualan, bentuk penemuannya salah penempatan dalam arti untuk pitai cukainya.’’ Ujar Harjo Rukmono Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Kediri.
Puluhan petugas gabungan tersebut, mendatangi empat toko di wilayah Kota Kediri, seperti di Jalan Kilisuci dan di Jalan PB Sudirman Kota Kediri. Hasilnya petugas menyita belasan rokok illegal.
’’Dari belasan rokok yang diamankan memang terdapat pita cukainya. Tetapi pita cukai tersebut tidak pada peruntukannya yang seharusnya menggunakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), rokok tersebut menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT),” ujar Seksi Penindakan Bea dan Cukai Kediri Darmawan.
Untuk pabrik pembuatnya, akan dikenakan Pasal 29 ayat 2A Undang – Undang Cukai, dan bisa dikenakan denda administrasi hingga pidana, Bea Cukai sendiri akan melakukan penyelidikan untuk pabrik pembuatnya.
Penulis: Beny Kurniawan
Editor: David Setiawan