Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Dengan cara membekap dan mengancam membunuh, seorang tersangka berinisal FM (19) asal Trenggalek tega memperkosa anak dibawah umur. Pemerkosaan itu dilakukan di salah satu kos yang disewa tersangka di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada 17 September 2022 sekitar 10.00 WIB di rumah kos yang disewa oleh tersangka di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Sebelumnya peristiwa tersebut, tersangka mengajak korban untuk membeli makan di sekitaran Pinka Tulungagung. Setelah itu, korban diajak tersangka ke kosnya.
“Sesampainya di kos tersangka, mulut korban langsung dibekap oleh tersangka hingga pingsan tak sadarkan diri,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, tak berselang lama korban akhirnya sadarkan diri. Pada saat itu, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengan mengancam membunuh korban jika tidak mau menuruti kemauan tersangka.
“Karena mendapat ancaman dari tersangka, akhirnya korban diperkosa oleh tersangka,” jelasnya.
Setelah itu, sekitar 14.00 WIB tersangka mengantarkan korban pulang ke rumah. Dari kejadian tersebut, korban sering kali melamun, menyendiri dan sering kali marah tanpa sebab. Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Mengetahui anaknya diperkosa, orang tua korban akhirnya melaporkan ke Polres Tulungagung,” terangnya.
Tak berselang lama, akhirnya tersangka dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Gandungsari, Trenggalek. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban.
“Barang bukti lain yang sudah ditangan polisi adalah hasil visum korban,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D juncto 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.