
Tulungagung, jurnalmataraman.com, Penangkapan benih benih lobster (BBL) yang sempat dilarang pada beberapa tahun terakhir, saat ini sudah mulai diperbolehkan. Namun BBL yang ditangkap tidak boleh untuk kegiatan ekspor, tetapi hanya boleh untuk dilakukan budidaya.
Kasi Kenelayanan, Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung, Dedy Azhar Muhammad mengatakan, memang pada akhir tahun 2020 hingga tahun 2021, pemerintah sudah melaran aktifitas export BBL demi menjaga ekosistem. Tidak hanya melarang export, bahkan pemerintah juga melarang para nelayan untuk menangkap BBL. Namun demikian, pada awal tahun 2022, pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan mulai mengeluarkan PermenKP nomor 17 tentang penangkapan dan penjualan BBL khusus untuk budidaya.
“Sekarang sudah boleh, tetapi khusus untuk budidaya, bukan untuk export,” tuturnya.
Dedy menjelaskan, pada bulan Februari lalu, sudah ada sebanyak empat kelompok usaha bersama (KUB) dengan masing-masing kelompok beranggotakan 10 orang. Keempat KUB tersebut juga sudah mendapat izin resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim untuk melakukan penangkapan dan budidaya BBL. Keempat KUB tersebut saat ini sudah beroperasi yang mana hasil tangkapan BBL yang dilakukan oleh keempat KUB tersebut dikirimkan ke Kabupaten Trenggalek untuk setelahnya dilakukan bidudaya disana. Sedangkan di Kabupaten Tulungagung masih belum ada tempat untuk melakukan budidaya BBL.
“Kalau di Tulungagung adanya kolam pembesaran, jadi lobster yang ukurannya sedang ditangkap dan dipindah di kolam pembesaran untuk dibesarkan. Misal dari yang semula 1 ons menjadi 1 Kg,” jelasnya.
Disinggung soal bagaimana langkah monitoring terhadap KUB yang dilakukan pemerintah untuk mencegah oknum nakal yang nekat mengexport BBL dengan modus budidaya tersebut. Dedy mengaku, sebenarnya adanya SKAB tersebut nantinya bisa memantau dari mana BBL tersebut berasal, sehingga jika BBL tersebut disalahgunakan, maka bisa langsung terlacak. Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang mana sudah ditempatkan petugas di wilayah Tulungagung. Bahkan petugas tersebut juga sudah sempat melakukan pengawasan yang mana diketahui hasilnya positif.
“Nantinya juga tetap dilakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan BBL. Petugas sudah memonitor kemana BBL dari empat KUB itu dikirim, dan setelah dicek ternyata layak dan disetujui,” paparnya.
Dedy mengungkapkan, keempat KUB rata-rata dalam sehari mendapat tangkapan BBL sebanyak 150 sampai 200 BBL perorang. Tangkapan tersebut terbilang sedikit lantaran saat ini masih belum musim BBL. Namun nantinya jika sudah musim BBL, tentu tangkapan akan meningkat menjadi 500 hingga 1000 ekor BBL bagi masing-masing nelayan.
“Untuk harga BBL sendiri cenderung fluktuatif yang mana satu ekor BBL jenis pasir seharga Rp 12 Ribu, sedangkan untuk jenis mutiara seharga Rp 14 Ribu. Kalau sudah jadi lobster justru lebih mahal yang mana perkilo sekitar Rp 300-400 Ribu,” pungkasnya. (mj/ham)



